Dalam rangka Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan penggunaan Dana Desa (DD) yang sudah 3 (Tiga) tahun secara terus digulirkan oleh pemerintah ke desa-desa demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa & PDTT serta Kementrian Dalam Negeri menggelar sosialisasi Mou atau nota kesepahaman dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia tentang pengawasan penggunaan Dana Desa,Senin (23-10-2017) sekira pukul 10.00 wib di aula Melati Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dengan telah di lakukannya kesepakatan nota kesepahaman antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pencegahan,Pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa pada Jumat 20-Oktober-207 di Jakarta.
“Kita beri apresiasi atas hal Mou tersebut semoga nota kesepahaman dapat dipahami sebagai langkah yang preventif untuk.mengatasi permasalahan dalam penggunaan Dana Desa”,ucap Bupati Asahan Drs.H Taufan Gama Simatupang MAP di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik Pemkab Asahan Nazaruddin SH.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Nazaruddin menghimbau dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, harus di lakukan dengan langkah-langkah yang konkrit sehingga penggunaan Dana Desa yang di kucurkan oleh Pemerintah dapat tepat dan sesuai sasaran pembangunan yang di inginkan.
Nazar,menambahkan dalam rangka pencegahan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Asahan dan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah,pertama telah melaksanakan sosialisasi tentang Pengawasan,Pengamanan dan Pengawalan Penggunaan Anggaran Desa Tahun 2017.
Maka untuk itu, Bupati Asahan meminta dan berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada khususnya di Kabupaten Asahan agar benar-benar menggunakan Dana Desa sesuai penggunaanya.
“Saya berharap agar seluruh Kepala Desa dapat menggunakan,melaksanakan dan mengelola penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal ini saya utarakan agar nantinya para Kepala Desa tidak ada yang tersangkut dengan permasalahan hukum akibat salah dari penggunaan Dana Desa kata Kapolres.(rial)
“Kita beri apresiasi atas hal Mou tersebut semoga nota kesepahaman dapat dipahami sebagai langkah yang preventif untuk.mengatasi permasalahan dalam penggunaan Dana Desa”,ucap Bupati Asahan Drs.H Taufan Gama Simatupang MAP di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik Pemkab Asahan Nazaruddin SH.
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Nazaruddin menghimbau dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, harus di lakukan dengan langkah-langkah yang konkrit sehingga penggunaan Dana Desa yang di kucurkan oleh Pemerintah dapat tepat dan sesuai sasaran pembangunan yang di inginkan.
Nazar,menambahkan dalam rangka pencegahan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Asahan dan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah,pertama telah melaksanakan sosialisasi tentang Pengawasan,Pengamanan dan Pengawalan Penggunaan Anggaran Desa Tahun 2017.
Maka untuk itu, Bupati Asahan meminta dan berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada khususnya di Kabupaten Asahan agar benar-benar menggunakan Dana Desa sesuai penggunaanya.
“Saya berharap agar seluruh Kepala Desa dapat menggunakan,melaksanakan dan mengelola penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.Hal ini saya utarakan agar nantinya para Kepala Desa tidak ada yang tersangkut dengan permasalahan hukum akibat salah dari penggunaan Dana Desa kata Kapolres.(rial)