Pemkab Asahan Gelar Penyuluhan Perpu Pengelola Kearsipan 2017

Sebarkan:


Kegiatan penyuluhan Peraturan Perundang - undangan (Perpu) pengolahan kearsipan tahun 2017, secara resmi dibuka Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili Wakil Bupati Asahan, H Surya, Selasa (31/10/2017) sekira pukul 08.00 wib, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Asahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan manajemen arsip yang baik, mengingat bukanlah hal yang mudah, namun ada tahapan yang harus diketahui dan dilalui oleh Arsiparis.

”Diawali dari identifikasi asal usul arsip, sampai pada tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik akses layanan arsip yang legal, formal juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ”ujar Wakil Bupati.

Sementara itu, Plt Kepala Dispursip Asahan, Anelia Trisna mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjamin keselamatan kearsipan dan terwujudnya pengelolaan yang handal.

“Setiap pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, hingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.(rial)Pemkab Asahan Gelar Penyuluhan Perpu Pengelola Kearsipan 2017


Kegiatan penyuluhan Peraturan Perundang - undangan (Perpu) pengolahan kearsipan tahun 2017, secara resmi dibuka Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili Wakil Bupati Asahan, H Surya, Selasa (30/10/2017) sekira pukul 08.00 wib, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Asahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan manajemen arsip yang baik, mengingat bukanlah hal yang mudah, namun ada tahapan yang harus diketahui dan dilalui oleh Arsiparis.

”Diawali dari identifikasi asal usul arsip, sampai pada tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik akses layanan arsip yang legal, formal juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ”ujar Wakil Bupati.

Sementara itu, Plt Kepala Dispursip Asahan, Anelia Trisna mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjamin keselamatan kearsipan dan terwujudnya pengelolaan yang handal.

“Setiap pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, hingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.(rial)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar