Kegiatan penyuluhan Peraturan Perundang - undangan
(Perpu) pengolahan kearsipan tahun 2017, secara resmi dibuka Bupati Asahan,
Taufan Gama Simatupang yang diwakili Wakil Bupati Asahan, H Surya, Selasa
(31/10/2017) sekira pukul 08.00 wib, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(Dispursip) Asahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan manajemen
arsip yang baik, mengingat bukanlah hal yang mudah, namun ada tahapan yang
harus diketahui dan dilalui oleh Arsiparis.
”Diawali dari identifikasi asal usul arsip, sampai pada
tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik akses layanan arsip yang
legal, formal juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ”ujar Wakil
Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Dispursip Asahan, Anelia Trisna
mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjamin
keselamatan kearsipan dan terwujudnya pengelolaan yang handal.
“Setiap pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, hingga dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum,” katanya.(rial) Pemkab Asahan Gelar Penyuluhan Perpu Pengelola Kearsipan
2017
Kegiatan penyuluhan Peraturan Perundang - undangan
(Perpu) pengolahan kearsipan tahun 2017, secara resmi dibuka Bupati Asahan,
Taufan Gama Simatupang yang diwakili Wakil Bupati Asahan, H Surya, Selasa
(30/10/2017) sekira pukul 08.00 wib, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(Dispursip) Asahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk dapat mewujudkan manajemen
arsip yang baik, mengingat bukanlah hal yang mudah, namun ada tahapan yang
harus diketahui dan dilalui oleh Arsiparis.
”Diawali dari identifikasi asal usul arsip, sampai pada
tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik akses layanan arsip yang
legal, formal juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ”ujar Wakil
Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Dispursip Asahan, Anelia Trisna
mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjamin
keselamatan kearsipan dan terwujudnya pengelolaan yang handal.
“Setiap pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menjamin keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban
dalam kehidupan bermasyarakat, hingga dapat dipertanggung jawabkan secara
hukum,” katanya.(rial)