Polisi Amankan Seorang Pengedar Ganja di Pondok Pabrik

Sebarkan:




Seorang lelaki pemilik warung diduga pengedar daun ganja kering diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Minggu (15/10)

Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasatres Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik, senin (16/10).
Sementara penangkapan terhadap tersangka Lilik Supaino (48), pemilik warung warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama itu berdasarkan informasi dari warga sekitar dimana diwarung tersebut sering dijadikan tempat transaksi pembelian barang haram jenis ganja.

Oleh karena itu jelas Kasat Res Narkoba, personelnya melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket kecil ganja yang terbungkus kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya serta.menggiring tersangka ke Mapolres Langsa.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperolehnya satu bulan lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Eman (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama yang saat ini statusnya masih dalam penyidikan di Mapolres setempat.

Kemudian, setelah dipertemukan, tersangka Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan kepada tersangka Lilik sebelum dirinya tertangkap dalam kasus curanmor.

Sementara barang haram itu diperoleh Eman dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.

Selanjutnya tersangka bersama barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Syaf)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar