Polisi Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut Dua Bus Simpati STAR

Sebarkan:


LHOKSEUMAWE-Pengemudi Bus Simpati STAR Nopol BL 7751 AA, M. Ali (45),  warga Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa tabrakan maut dua Bus Simpati STAR dijalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Drang, Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat dini hari (20/10).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan, M. Ali dipastikan jadi tersangka dalam kasus laka lantas ini, karena dia lalai memperhitungkan laju kenderaanya ketika ingin mendahului mobil tangki, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

Penetapan tersangka ini lanjut Kasat, terungkap setelah pihaknya melakukan oleh TKP serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dilapangan.

Berita sebelumnya, laka lantas terjadi dari arah berlawanan antara satu unit mobil bus simpati STAR BL 7704 AA yang saat itu dari arah timur menuju barat (Medan menuju Banda Aceh-red) dengan satu unit Mobil bus simpati STAR BL 7751 AA dari arah barat menuju timur (Banda Aceh menuju Medan-red).

Tabrakan terjadi dijalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Jumat dini hari (20/10) sekira pukul 02.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut,  2 kernet bus meninggal dunia, 1 supir luka berat serta 13 korban luka ringan.(adi)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar