Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 gram sabu-sabu, 2 buah alat hisap bong, 5 unit mesin jackpot dan 1300 keping koin jackpot.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas tentang adanya peredaran narkoba sabu dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim.
"Anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut dengan barang bukti," ungkapnya, Kamis (26/10/2017).
Menurut pengakuan tersangka Dedi Sugianto alias Dedi, dia menggunakan sabu sudah sekitar 4 bulan dengan alasan untuk menambah stamina.
"Tersangka Dedi memperoleh sabu dari bandar berinisial ES yang saat ini tengah menjadi DPO. Selain menyabu, dia juga mengakui bermain jackpot di TKP," ujar Martualesi.
Sementara, tersangka lainnya Dewi Harnum yang merupakan janda beranak 3 mengaku, menggunakan sabu sudah sekitar 6 bulan dengan alasan supaya tidak stress.
"Dia (Dewi Harnum, red) juga memperoleh sabu dari ES," sambung Martualesi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Tahun 2009. Terhadap tersangka Dedi Sugianto alias Dedi diproses juga dalam perkara perjudian melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.
Mengetahui adanya penangkapan ini, masyarakat Desa Sei Mencirim mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kutalimbaru dan Polrestabes Medan. (sandy)