2. Keterlibatan pihak lain di luar Dinas Pendidikan sama sekali tidak memberi dampak terhadap proses dan hasil sistem PPDB Online TA.2017. Pengunduran jadwal pengumuman dan pembukaan pendaftaran gelombang kedua menjadi bukti bahwa sistem ini tidak siap. Pihak yang pertama sekali melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri adalah penyelenggara Dinas Pendidikan. Pengumuman secara online dipastikan/diharuskan pada tanggal 22 Juni 2017, faktanya, dengan alasan server, pengumuman baru muncul tanggal 24 Juli 2017.
3. Penggunaan surat keterangan miskin yang dilakukan oleh orang tua siswa dan pihak dinas sosial Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan merupakan tindak pidana. Dinas Pendidikan seharusnya membuat laporan tindak pidana kepada Polda Sumut. Pemindahan anak hanya upaya menyelamatkan hak anak memperoleh pendidikan, tetapi pemalsuan data status ekonomi orangtua siswa telah memenuhi unsur pidana. Maka harus dilanjutkan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
4. Pengakuan orangtua siswa yang masuk di luar jalur resmi PPDB Online TA.2017, bahwa ada penyerahan sejumlah uang kepada oknum di beberapa sekolah harus dijadikan pintu masuk membuka tabir gelap sistem penerimaan siswa baru. Ada praktik korupsi, suap dan pungli di sana. Polda Sumut seharusnya dapat melakukan penyelidikan. Pemberitaan media secara besar- besaran dapat dijadikan pintu masuk melakukan penyelidikan.
5. Keengganan Kepala Dinas Pendidikan maupun Gubernur membuat laporan polisi atas praktik-praktik ilegal menjadi bukti bahwa banyak tangan terlibat, dan banyak pihak yang harus diselamatkan. Penelusuran aliran uang yang dikumpulkan dari ratusan siswa harus dilakukan. Semua oknum yang terlibat harus diproses secara hukum agar terang benderang.
6. Membawa masalah ini ke ranah hukum akan membuka semua praktik korupsi yang diyakini telah berlangsung sejak SMA, SMK masih dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Akan tetapi, mencermati pasif nya Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan memberi pesan bahwa masalah ini tidak dianggap sebagai masalah serius.
7. Tindakan membawa masalah ini konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan tindakan paling bodoh. Konsultasi tersebut semakin menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan konsultasi tidak mengerti tugas pokok dan fungsi lembaganya. Tindakan ini semakin menegaskan pertanyaan Presiden: "Kalau semua masalah dari daerah harus ke Presiden, lalu apa tugas Kepala Daerah?"
8. Kepada semua pihak diminta untuk berhenti menjadikan masalah ini sebagai ajang pencitraan "seolah- olah peduli". Terbukti hingga saat ini masalah tidak selesai, dan anak semakin tidak jelas masa depannya. Kita tidak pernah membayangkan beban psikologis anak setiap kali disebut "siswa siluman".
9. Semua anak yang diterima diluar Sistem PPDB Online TA.2017 harus dipindahkan ke sekolah- sekolah swasta di dengan fasilitasi Dinas Pendidikan. Siswa- siswa harus diberi pengertian tentang aturan yang baik. Siswa dan orangtua siswa tidak dibenarkan memaksakan kehendak untuk tetap bersekolah secara illegal. Pemaksaan kehendak siswa dan orangtua siswa akan menjadikan masalah ini tidak akan berakhir.
10. Kepala Dinas Pendidikan bertanggungjawab penuh atas pemaksaan Sistem PPDB Online TA.2017. Sistem yang tidak siap namun dipaksakan ini telah memakan banyak korban. Sebagai wujud pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Sumatera Utara, maka seharusnya Kepala Dinas Pendidikan mundur. Jika tidak rela mundur, Gubernur diminta segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan. Semua oknum ASN yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi juga harus dicopot dari jabatannya.(sandy)