Dijelaskan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik bahwa, pihaknya telah mengamankan tersangka SF (36), warga gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.
Dari tersangka disita barang bukti 1 kaca pirek yg terdapat sisa Sabu, 1 set Bong, 6 korek mancis, 6 pipet / sedotan dan 1 unit HP merk Venera warna hitam.
Kronologi kejadian dimana pada hari Jum'at tanggal 20-10-2017 sekira pukul 08.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah gubuk di areal tambak di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama sering berkumpulnya orang menggunakan narkoba jenis Sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba dan anggota unit Opsnal melakukan penyelidikan di TKP, dan dilakukan penggerebekan di dalam gubuk tersebut berhasil diamankan tersangka SF beserta Barang buktinya.
Selanjutnya tersangka bersama barang-bukti diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Syaf)