Terkait peralihan aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang sejak awal bulan september lalu areal kebun sawitnya sudah dikelola oleh PT. Karya Agung Sawita (PT. KAS) STA Group, kebun Sosa, Kecamatan Sosa.
Namun, sampai saat ini, masih ada beberapa karyawan PT. SHBM yang diterlantarkan oleh pihak perusahaan, tanpa status yang jelas dan tidak mendapatkan upah lagi sejak bulan september, setelah aset PT. SHBM dikelola oleh PT. KAS STA Group.
Kepada wartawan, Wakil Ketua FSPMI Palas, Sudarno, Senin (23/10/2017) mengecam tindakan perusahaan yang dinilai semena-mena dan tidak berprikemanusiaan, karena telah menelantarkan karyawannya.
"Kami mengecam keras tindakan perusahaan PT. KAS STA Group yang telah mengambil alih perusahaan PT SHBM, tapi masih ada karyawan PT SHBM yang diterlantarkan. Tidak jelas statusnya," ungkapnya.
"Sesuai informasi yang kami terima, sampai hari Minggu (22/10/2017), masih ada tiga orang karyawan PT SHBM yang belum dipekerjakan kembali. Dan selama satu bulan lebih tidak bekerja, karyawan tersebut tidak menerima upah dari perusahaan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Sudarno, pihaknya juga menerima informasi ada dua orang karyawan baru, yang baru dipekerjakan oleh PT. KAS STA Group di areal asset PT. SHBM kebun Siali-ali. "Ini apa namanya kalau tidak menelantarkan karyawannya," tukasnya.
Sebelumnya, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa menyatakan, akibat proses peralihan perusahaan dari PT. SHBM ke PT. KAS STA Group, masih ada karyawan yang merasa terzolimi, dalam persoalan ini.
"Untuk itu, kami minta kepada manajemen PT. KAS STA Group Kebun Sosa dan manajemen PT SHBM, agar memperhatikan nasib karyawannya. Bila karyawannya tidak dipekerjakan kembali, maka berilah hak-hak normatifnya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," pintanya.
Mendefa mendesak manajemen kedua perusaha perkebunan kelapa sawit swasta ini, dapat lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap karyawannya. "Bila tidak dipekerjakan lagi, cepat bayar uang pesangonnnya, jangan lama-lama lagi," desaknya.
Sementara, Humasy PT KAS STA Group Kebun Sosa, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan mengatakan, terkait karyawan PT SHBM yang belum bekerja, pihaknya akan segera berkordinasi dengan manajemen PT KAS STA Group, dimana kendalanya sehingga karyawan PT. SHBM belum dipekerjakan kembali.
"Memang, karyawan PT SHBM yang belum dipekerjakan kembali itu, adalah karyawan transportasi atau pengangkutan. Saat ini, memang belum ada pengangkutan yang masuk kek kebun SHBM. Makanya, mereka (karyawan-red) itu belum kita pekerjakan kembali," ucapnya.
"Walaupun begitu. Nanti akan saya kordinasikan dengan manajemen, untuk mencari solusi pekerjaannya, sebelum pengangkutan ada," katanya.(pls-1)
Selain itu, lanjut Sudarno, pihaknya juga menerima informasi ada dua orang karyawan baru, yang baru dipekerjakan oleh PT. KAS STA Group di areal asset PT. SHBM kebun Siali-ali. "Ini apa namanya kalau tidak menelantarkan karyawannya," tukasnya.
Sebelumnya, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa menyatakan, akibat proses peralihan perusahaan dari PT. SHBM ke PT. KAS STA Group, masih ada karyawan yang merasa terzolimi, dalam persoalan ini.
"Untuk itu, kami minta kepada manajemen PT. KAS STA Group Kebun Sosa dan manajemen PT SHBM, agar memperhatikan nasib karyawannya. Bila karyawannya tidak dipekerjakan kembali, maka berilah hak-hak normatifnya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," pintanya.
Mendefa mendesak manajemen kedua perusaha perkebunan kelapa sawit swasta ini, dapat lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap karyawannya. "Bila tidak dipekerjakan lagi, cepat bayar uang pesangonnnya, jangan lama-lama lagi," desaknya.
Sementara, Humasy PT KAS STA Group Kebun Sosa, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan mengatakan, terkait karyawan PT SHBM yang belum bekerja, pihaknya akan segera berkordinasi dengan manajemen PT KAS STA Group, dimana kendalanya sehingga karyawan PT. SHBM belum dipekerjakan kembali.
"Memang, karyawan PT SHBM yang belum dipekerjakan kembali itu, adalah karyawan transportasi atau pengangkutan. Saat ini, memang belum ada pengangkutan yang masuk kek kebun SHBM. Makanya, mereka (karyawan-red) itu belum kita pekerjakan kembali," ucapnya.
"Walaupun begitu. Nanti akan saya kordinasikan dengan manajemen, untuk mencari solusi pekerjaannya, sebelum pengangkutan ada," katanya.(pls-1)