MEDAN - Darma Wisata (32), warga Jalan Besar Delitua Gang Banteng, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, terpaksa harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, Sabtu (21/10/2017). Sepak terjang bandar sabu ini terhenti sudah saat diciduk personel kepolisian Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung SH mengatakan, tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua tidak jauh dari rumah tersangka di Jalan Besar Delitua Gang Banteng, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua. "Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 plastik kecil sabu-sabu dan 1 buah bong kaca," kata Arifin Marpaung.
Dijelaskan Arifin Marpaung, penangkapn tersangka berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Delitua tepatnya di Gang Banteng ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, terang Arifin Marpaung, lalu Tim Gabungan Opsnal Polsek Delitua yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Rian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang 1 klip plastik kecil sabu ke jalan dan 1 buah bong kaca dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka," bebernya.
Tambah Arifin Marpaung, personel pun langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut ke Mapolsek Delitua. Arifin Manurung menuturkan, pihaknya sedang memintai keterangan terhadap tersangka guna mengetahui pemasok sabu-sabu kepada tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Dijelaskan Arifin Marpaung, penangkapn tersangka berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Delitua tepatnya di Gang Banteng ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, terang Arifin Marpaung, lalu Tim Gabungan Opsnal Polsek Delitua yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Rian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang 1 klip plastik kecil sabu ke jalan dan 1 buah bong kaca dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka," bebernya.
Tambah Arifin Marpaung, personel pun langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut ke Mapolsek Delitua. Arifin Manurung menuturkan, pihaknya sedang memintai keterangan terhadap tersangka guna mengetahui pemasok sabu-sabu kepada tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)