![]() |
| Curanmor : Tersangka Z (30), warga Simpang Empat Lhokseumawe, yang beraksi curanmor di warung kopi di bekuk polisi. Foto : Adi |
LHOKSEUMAWE-Pelaku Curanmor yang biasa beraksi di warung kopi atau cafe di kawasan kota Lhokseumawe, berhasil dibekuk polisi, Rabu (18/10), sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial Z (30), warga Desa Simpang Empat Lhokseumawe ini, ditangkap polisi di kawasan Alue Awe, Muara Dua.
“Ketika ditangkap, pelaku curanmor ini tidak dapat berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Lhokseumawe di kawasan Desa Alue Awe Kecamatan Mura Dua Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kepada wartawan.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang biasanya mangkal di warung kopi atau cafe ini melakukan aksinya ketika para tamu atau pelanggan warung datang ingin meminum kopi dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat pelanggan lalai dan asyik minum kopi, maka pelaku langsung beraksi.
Seperti yang dialami korban Adul Manan (29), warga Samudera, Aceh Utara. Pria ini memakirkan motornya di Cafe Seuramo Kopi, tepatnya disamping Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, sambil meminum kopi di warung tersebut, Selasa sore (17/10).
“Setelah korban selesai ngopi di warkop tersebut, sepmor korban sudah tidak ada lagi di tempat.”terang Kasat Reskrim.
Atas laporan korban ini lanjut AKP Budi, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka Z (30). ketika tim berhasil mengendus keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya di Desa alue Awe, Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti - 1 unit Yamaha Xeon Nopol BL 5304 QP Noka MH344D001AK021994 Nosin 44D022025 Thn 2010 warna putih. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” tegas AKP Budi Nasuha. (Adi)

