![]() |
Wakapolres didampingi kasat Reskrim Polres Langsa ketika memaparkan kronologi gelar perkara tindak pidana curanmor dan kekerasan. |
Demikian disampaikan Wakapolres Langsa, Siswara H.C didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa, IPTU Agung Wijaya Kusuma, Sik pada gelar perkara, Rabu (11/10) siang di Mapolres Langsa.
Selanjutnya dijelaskan Wakapolres, pengungkapan selama operasi Sikat Rencong 2017 telah berhasil membongkar tindak pidana kejahatan Curanmor dengan mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Suzuki Carry Pick Up dan 4 unit sepmor serta menahan 5 tersangkanya.
Untuk tersangka pelaku pencurian 1 unit mobil, pelakunya berinisial Ridho (29) dan Dedi Regowo (39) keduanya sopir penduduk sama di marelan pasar dua barat Medan.
Kemudian tersangka Muhammad Raju (39) penduduk dusun satria Gampong Sungai Pauh Langsa Barat dengan barang curian Honda Beat warna putih.
Sementara 2 Unit Sepmor Yamaha Vixion warna hijau dan 1 unit sepmor Suzuki Satria FU warna hitam dengan tersangkanya Suherman alias Emen penduduk Gampong Sidorejo Langsa lama sementara penadahnya berinisial Jamal (30) penduduk Gampong alur drien Birem Bayeun Aceh Timur.
Kemudian 4 pelaku pencurian dengan tindak kekerasan ato jambret 2 diantaranya beraksi di Jalan Medan-Banda Aceh gampong bukit Metuah Langsa Timur merampas 1 unit HP Samsung yang dilakukan anak dibawah umur yakni Furqan (17) penduduk Gampong Langsa Lama dan Septian Syahputra (14) pelajar penduduk Gampong sungai Lueng Langsa Timur.
Selanjutnya perampasan juga dilakukan oleh 2 tersangka pada malam hari di jalan Achmad Yani Kota Langsa merampas 1 unit HP yang dilakukan Muhammad Renaldi (20) dan Ramadhan Azmi (16) pelajar (diversi anak dibawah umur) kedua pelaku penduduk Bukit Meutuah Kecamatan Langsa timur. (syaf)