Deliserdang - Polsek Sibiru-Biru berhasil mengamankan
pasangan suami isteri (pasutri) Leo Perangin-angin (31) dan Suranta boru Sitepu
(40). Pasutri yang memiliki satu anak ini diciduk dari rumahnya di Dusun VI
Desa Great Kecamatan Sibiru-biru. Selain mengamankan pasutri ini, Polsek
Sibiru-biru juga mengamankan 1,2 Kg daun ganja kering siap edar.
Informasi diperooleh di Sat Narkoba Polres Deliserdang pada Kamis (26/10) sebelumnya
Polsek Sibiru-biru mendapat kabar jika pasutri itu sering mengedarkan ganja
disekitar kediamannya. Kanit reskrim Ipda Bambang Hariono bersama sejumlah
personil melakukan penyelidikan ke sekitar kediaman pasutri. Tiba disana,
polisi langsung melakukan penggerebekan. Suranta boru Sitepu berupaya
menyembunyikan ganja dibalik pintu depan. Namun aksinya belum berhasil,
personil polisi melihatnya dan mengamankan daun ganja kering yang masih dikemas
bal itu.
Selain mengamankan pasutri dan barang bukti gabja kering
seberat 1,2 Kg, dari kediaman pasautri itu juga polisi mengamankan dua pria
masing-masing Boykin Sembiring (28) dan Perdamenta Tarigan (33) yang ketika itu
sedang minum tuak sambil menghisap ganja. Untuk pemeriksaan keempatnya berikut
barang bukti diamankan ke Mapolsek Sibiru-biru.
Kanit reskrim Poslek Sibiru-Biru Ipda Bambang Harionoo
ketika dikonfirmasi di Sat Narkoba Polres Deliserdang membenarkan keempat orang itu diamankan
beikut barang bukti ganja 1,2 kg. “Saat diperiksa pasutri itu mengaku jika ganja kering dibeli
dari kawasan Simalingkar sekira dua hari lalu. Untuk penyelidikan dan
pengembangan,keempat orang yang diamankan serta
barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,” tegasnya.(walsa)