Simpan Sabu di Dalam Brush, Rinto Disidang di PN Kabanjahe

Sebarkan:



             Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe  menggelar sidang kasus   terhadap  Rinto Afandi Nasution warga Jalan Udara Gang Purba  Berastagi  Kabupaten Karo, Rabu (25/10) dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.


            Dihadapan Majelis hakim saksi dari kepolisian, Aleksius Sinuraya  menerangkan bahwa terdakwa ditangkap dirumah terdakwa Jalan Udara Gg Purba, Sabtu, 25 mei 2017 lalu. “Saat melakukan penagkapan , terdakwa  tidak ada melakukan perlawanan. Kami melakukan penengkapan terhadap terdakwa karena menurut informasi dari masyarakat Rinto Afandi Nasution terlibat dalam lingkaran pengedar Narkotika,”ujar  salah satu aparat Kepolisian Polres tanah Karo itu.
Disampaikan saksi kembali dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Dahlan SH.MH  yang didampingi kedua hakim anggota , Ita Rahmandi Rambe ,SH dan Delima M Simajuntak ,SH  bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan  terdakwa mengakui bahwa dia (Terdakwa) telah melakoni pekerjaan itu lebih kurang satu tahun lamanya.

“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebayak 35 paket yang disimpannya di didalam Brush yang terletak di lantai rumahnya dengan berat 5,56 gram . Menurut pengakuannya (terdakwa) memproleh barang haram itu dari kawannya bernama Kristina. Ketika kami cari nama tersebut ke alamat yang di tunjukkan terdakwa , orang tersebut sudah tidak ada lagi tinggal di tempat. Selain sabu-sabu yang kami temukan tersimpan rapi didalam Brush itu , kami juga menemukan plastic warna bening berles merah dan Hp yang isinya ada sms transaksi narkotika dengan Kristina,”kata saksi didepan majelis hakim. 
 .
Keterangan saksi itu dibenarkan oleh terdakwa dan mengaku bahwa barang haram itu diprolehnya dari Kristina yang dikenalkan seseorang padanya 3 bulan yang lalu.

“Barang itu aku jual ke kawan-kawan di sekitar Gundaling dengan harga berpariasi antara Rp.100 ribu huingga Rp.300 ribu. Untuk harga 100 ribu beratnya 0,5 gram sedangkan 300 ribu 0,15 gram. Setelah habis barang itu baru aku setor uangnya kepada pemasok dengan ketentuan 60 persen sama pemasok dan 40 % kepada penjual.dan aku sangat menyesal telah telah malakukan kesalahan ,” katanya saat ditanya salah seorang majelis hakim.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabanjahe,  M. Siregar bahwa terdakwa dipersangkakan melanggar pasal 114 , 112 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(Marko sembiring)
         
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar