![]() |
Tersangka pelaku spesialis curanmor saat berada di Mapolsek Padang Bolak, Rabu (25/10).
|
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Bolak
berhasil membekuk satu tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Tersangka yang bernama Ali Bosur Harahap (24) warga Desa
Siboris Lombang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas ini diringkus di
jalan lintas perbatasan Gunungt Tua-Langga Payung saat ketahuan melancarkan
aksinya bersama kedua rekannya yang berhasil melarikan diri, pada Senin (23/10)
malam.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Maju Harahap SH mengatakan,
pelaku diringkus sesaat aksinya diketahui oleh warga Desa Huta Lombang,
Kecamatan Padang Bolak. “Pelaku ketahuan masyarakat saat melancarkan aksinya di
Desa Huta Lombang. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Langga Payung. Berkat
koordinasi dengan Polsek Langga Payung, pelaku pun akhirnya ditangkap disana,”
terang Kapolsek.
Dikatakannya, dari tangan tersangka berhasil diamankan
sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor hasil curian beserta
satu buah kunci letter T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksi curanmor.
Kapolsek menambahkan, saat ini juga ia telah
memerintahkan kepada anggotannya untuk segera mengejar pelaku lainnya yang
belum berhasil tertangkap. "Saat ini kami sedang melakukan pengejaran para
pelaku lainnya,” ungkapnya.
Senada juga diterangkan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak
Ipda M Taufik Siregar SH. Dari penyelidikan petugas, modus dari para pelaku ini
melancarkan aksi mencuri kendaraan sepeda motor dengan cara berkeliling bersama
rekannya menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasarannya, kemudian
tersangka mendekati kendaraan dan mendongkelnya menggunakan kunci letter T yang
sudah di modifikasi. “Sepeda motor hasil curiannya dibawa ke daerah Palas dan
dijual kepada penadah,” jelas dia.
Tambah Kanit, pelaku yang ditangkap ini merupakan
spesialis curanmor jenis Honda Supra X 125 dan hasil interogasi sementara
pelaku telah melakukan curanmor sebanyak empat kali diwilayah Paluta yakni,
daerah Tobat, Kecamatan Padang Bolak 2 unit Supra X sekitar bulan Juni 2017
lalu, kemudian Kantor Samsat Gunung Tua 1 unit Supra X, sekitar bulan Agustus
2017, Desa Siraisan, Palas 1 unit Supra X, sekitar bulan Agustus 2017 dan
terakhir di Desa Hutalombang, Kecamtan Padang Bolak tanggal 23 September 2017
lalu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP
dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(plt-1)