Terkait Dugaan Cabul Oknum Kades, Komnas PA Akan Turun Ke Paluta

Sebarkan:
Arist Merdeka Sirait saat menerima pengaduan masyarakat didampingi Ketua LPA Paluta Farida Chairani Ritonga.




Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Paluta nampaknya sudah menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Informasi yang di himpun dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta Farida Chairani Ritonga didampingi Sekretaris Unggul Fahmi Hasibuan mengatakan bahwa Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait akan turun ke Kabupaten Paluta untuk menangani kasus dugaan cabul yang perkaranya sudah di gelar di Mapolda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

“Kasus kejahatan seksual tidak mengenal kata damai, sebab itu Komnas PA dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan gelar perkara,” kata Ketua LPA Paluta Farida Chairani Ritonga, Senin (23/10).

Farida menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Polda Sumut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tapsel, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat, untuk memastikan kasus ini jalan terus, Komnas PA akan menemui 71 warga selaku pelapor.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, yakni visum dan saksi korban, oknum kades akan dikenai pasal dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Ketua LSM Gempar Sumut Aman Sudirman Harahap meminta pihak kepolisian segera menahan pelaku yang juga adalah oknum kepala desa yang diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kasus ini sangat penting untuk di selesaikan. Kita dukung Komnas PA dan LPA Paluta. Ini demi masa depan si korban,” tegasnya.

Sementara oknum kepala desa di Kecamatan Padang Bolak berinisial HB kepada sejumlah wartawan membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur. “Saya merasa difitnah dan itu tidak benar,” pungkasnya. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar