![]() |
H.Labayk Simanjorang |
KPU Kota Binjai meminta tanggapan warga masyarakat
terkait diumumkanya nama-nama calon anggota PPK dan PPS se Kota Binjai
berdasarkan surat KPU Kota Binjai Nomor 257 / PP.05.3-PU/1275/KPU-Kota/X/2017
tanggal 24 Oktober 2017,
Hal ini diungkapkan Kordinator Divisi SDM dan Parmas KPU
Kota Binjai H.Labayk Simanjorang di ruang kerjanya Rabu (25/10/17).
Menurut Labayk, tanggapan masyarakat ini sehubungan
dengan pengumuman KPU Binjai tentang nama-nama calon PPK dan PPS yang lulus
seleksi administrasi.
"Bilamana ada calon yang terlibat parpol, melakukan
pelanggaran etik dan KTP domisili diluar Binjai, jadi warga dapat memberitahukannya
ke KPU, agar kami dapat menindaklanjutinya," cetusnya.
"Kami mengharapkan tanggapan masyarakat berkaitan
dengan track record calon-calon tersebut yang dapat disampaikan langsung ke KPU
Kota Binjai, mulai tanggal 25 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2017 atau selama
3 hari," pintanya.
Tanggapan masyarakat ini, lanjut Labayk, bertujuan
memberikan kontribusi menciptakan penyelenggara Pemilu yang berkualitas.
"Tanggapan masyarakat ini berdasarkan surat KPU Propinsi Sumatra
Utara No 551/ SDM.12-SD/12/Prov/X/2017," papar Labayk Simanjorang.(hendra)