Ahmad Sembiring (32) warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat dan Muat Sembiring alias SOS (44) diciduk personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo Minggu (22/10) malam sekira pukul 21.15 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Karo AKP Marwan menyebutkan penangkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo bahwa Ahmad Sembiring sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu, maka pihak Satres Narkoba melidik. Ternyata benar, saat ditangkap di Simpang Desa Sirumbia Kecamatan Simpang Empat, Amad memiliki/menguasai satu paket narkotika jenis Sabu seberat 0,22 gram. Dari tangannya, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4087 MAF.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pemeriksaan dan interogasi intensif, kepada petugas, ia mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya tersebut dibeli dari seorang bernama Muat Sembiring alias Sos. Atas dasar pengakuannya, petugas kembali turun ke lapangan dan memburu nama yang disebutkan. Tak berselang lama, petugas pun menangkap Muat Sembiring. Dari tangannya ditemukan dan disita sebagai barang bukti tiga paket narkotika jenis Sabu seberat 0,48 gram, selembar uang Rp 2000 dan pembalut Sabu. “Total Barang Bukti yang disita dari kedua orang tersebut adalah 0,70 gram Sabu,” katanya.
Katanya rencana yang akan ditindak lanjuti yakni mengembangkan jaringan. Kemudian mengirim Barang Bukti dan urine tersangka ke Labfor serta sidik tuntas perkara.(Marko Sembiring)