Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak penegak hukum (Polisi dan Kejaksaan Negeri) Langsa, untuk segera memeriksa rekanan CV. Abi Mon Raya, Consultant CV. Gladiatama Konsulindo Group dan Pajabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Jalan Stadion Langsa.
Menurut Ketua YARA Langsa Muhammad Abubakar, Pembangunan Jalan Stadion Kota Langsa tidak memenuhi kwalitas standar, usai di kerjakan sudah rusak. Proyek senilai Rp 902.000.000 yang di kerjakan CV. Abi Mon Raya hanya mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan mutu pekerjaan.
Proyek dengan nomor kontrak 09/SPK/620/Otsus/PML/BM/2017 tersebut di kerjakan pada 30 September 2017, berbarengan berakhirnya masa kontrak.
Berdasarkan hasil pemantauan YARA, pengaspalan yang di lakukan oleh pihak rekanan, berbarengan dengan penghamparan Base (di waktu yang bersamaan) sehingga pekerjaan tersebut tidak memiliki kualitas.
YARA, menduga PPTK, Rekanan, Consultant dan PPK, sengaja bermain untuk mencari keuntungan.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Maulizar ST, saat dihubungi (20/10/2017) membenarkan kondisi jalan tersebut rusak. (syaf)
Menurut Ketua YARA Langsa Muhammad Abubakar, Pembangunan Jalan Stadion Kota Langsa tidak memenuhi kwalitas standar, usai di kerjakan sudah rusak. Proyek senilai Rp 902.000.000 yang di kerjakan CV. Abi Mon Raya hanya mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan mutu pekerjaan.
Proyek dengan nomor kontrak 09/SPK/620/Otsus/PML/BM/2017 tersebut di kerjakan pada 30 September 2017, berbarengan berakhirnya masa kontrak.
Berdasarkan hasil pemantauan YARA, pengaspalan yang di lakukan oleh pihak rekanan, berbarengan dengan penghamparan Base (di waktu yang bersamaan) sehingga pekerjaan tersebut tidak memiliki kualitas.
YARA, menduga PPTK, Rekanan, Consultant dan PPK, sengaja bermain untuk mencari keuntungan.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Maulizar ST, saat dihubungi (20/10/2017) membenarkan kondisi jalan tersebut rusak. (syaf)