KIP: Ijin Prinsip Penyiaran Tak Perlu Diperpanjang

Sebarkan:


Pasca diterbitkannya Permen Komunikasi nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran maka Ijin Prinsip Penyiaran tidak perlu diperpanjang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPID, Mutia Atiqah (Koordinator Bidang Perizinan), saat Temu Pers di Kantor KPID Sumut Jl. Adinegoro No. 7 Medan 20235, Rabu (22/11/2017).

Temu Pers yang dibuka Ketua KPID Parulian Tampubolon S.Sn dan dihadiri komisioner lainnya didampingi Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), Muhammad Syahrir (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P).
Menurut Mutia, ada beberapa hal baru dalam Permen 18/2016 yang menjadi landasan hukum bagi Lembaga Penyiaran. Diantaranya, adanya kepastian jangka waktu proses pengurusn izin, yaitu 61 hari kerja. "Maka tidak terjadi lagi nantinya seperti sebelumnya, dimana IPP diterima Lembaga Penyairan setelah jatuh tempo," ujarnya.

Kemudian, lanjut Mutia, IPP yang diterbitkan merupakan IPP tetap. "Tidak perlu diperpanjang, juga diatur dalam Permen 18 tahun 2016, jadi tidak lagi seperti sebelumnya dalam Permen Nomor 28 tahun 2008, tidak ada batas waktunya," ujar Mutia.

Selain itu, kini diterapkan perizinan Lembaga Penyiaran Berbasis Elektronik melalui http://e-penyiaran.kominfo.go.id. Sebagaimana dijelaskan Ramses Simanullang SE.M.Si (Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), pemilik Lembaga Penyiaran cukup mengisi formulir secara online, maka proses perizinan akan berjalan.

Pasca terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2930/SJ, maka nomenklatur Kelembagaan dan Penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sejak 1 Oktober 2017 kembali difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penerbitan surat tersebut menegaskan posisi nomenklatur KPID setelah sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang "Perangkat Daerah".

Sebagaimana disampaikan Ketua KPID Prov Sumut Parulian Tampubolon S.Sn, atas keputusan tersebut, pihaknya meminta tenaga ASN untuk diperbantukan di KPID. Karena sebelumnya sempat dilebur menjadi salah satu UPTD di bawah Dinas Kominfo Provinsi.

Mengenai anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, kini juga tengah diajukan di P-APBD tahun 2017 dalam bentuk hibah sebesar Rp1,185 miliar. "Tentu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPID, kita butuh dana ini, demi terlaksananya pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah," ujar Parulian. (ist)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar