![]() |
Hakim PN Stabat, Rifai memimpin sidang Prapid dengan pemohon Management Stabat City.
|
LANGKAT-Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat
memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan management game ketangkasan
Stabat City terhadap Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Hakim tunggal, Rifai meminta Polda Sumut untuk segera
membebaskan para tersangka, mengembalikan peralatan permainan dan mengganti
rugi uang sebesar Rp 350 juta.
"Memutuskan surat penangkapan dan penahanan tidak
sah," kata Rifai, Senin (6/11).
Pengacara pengusaha Game Zone Stabat City, Asmayani,
Selasa (7/11) mengaku bersyukur dengan putusan yang menolak semua eksepsi
termohon dan meminta Polda untuk mengeluarkan para tersangka dan membayar ganti
rugi.
Wanita berjilab ini meminta Polda Sumut untuk menghormati
putusan tersebut dan bersikap kooperatif demi penegakan hukum.
Katanya, pada penggerebekan itu, pihak tidak kepolisian
tidak melampirkan dan menunjukkan surat penggeledahan arena permainan dan ijin
dari pemerintah daerah dan Polres Langkat.
Praperadilan yang dilayangan management game ketangkasan
Stabat City berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum
Polda Sumut pada September 2017 lalu.
Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 orang
serta delapan unit peralatan permainan. (lkt-1)