Pemerintah Kota Binjai menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2017.
Penghargaan diterima langsung oleh Walikota Binjai HM Idaham SH MSi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pada acara peringatan Hari HAM se-dunia tahun 2017 di Hotel The Sunan, Solo, Minggu (10/12/2017).
Usai menerima penghargaan, Walikota HM Idaham menyampaikan ucapan syukur dan merasa bangga karena Kota Binjai kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat karena dinilai sebagai kota peduli HAM.
HM Idaham menyampaikan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung program Pemko Binjai.
"Diraihnya penghargaan itu berkat kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Binjai," kata HM Idaham.
Menurut Walikota HM Idaham, penghargaan ini menambah semangat dan motivasi pemko Binjai dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dengan diraihnya penghargaan ini, maka Kota Binjai telah empat tahun berturut -turut terpilih sebagai Kota Peduli HAM sejak tahun 2014.
Pengharaan Kota Peduli HAM merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/ Kota di Indonesia yang dinilai memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2013 dan nomor 25 tahun 2017.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain, hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman.(hendra)
HM Idaham menyampaikan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang mendukung program Pemko Binjai.
"Diraihnya penghargaan itu berkat kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat Kota Binjai," kata HM Idaham.
Menurut Walikota HM Idaham, penghargaan ini menambah semangat dan motivasi pemko Binjai dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dengan diraihnya penghargaan ini, maka Kota Binjai telah empat tahun berturut -turut terpilih sebagai Kota Peduli HAM sejak tahun 2014.
Pengharaan Kota Peduli HAM merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/ Kota di Indonesia yang dinilai memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2013 dan nomor 25 tahun 2017.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain, hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman.(hendra)