![]() |
Koordinator SDM dan Parmas KPU Paluta Herisal Lubis,SH saat menyamapaikan materi di Sosialisasi berbasis FGD. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Gelar Sosialisasi berbasis Forum Group Discussion (FGD) tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tahapan regulasi Pemilu tahun 2019 yang melibatkan Beberapa Pimpinan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Paluta,Kejaksaan Negeri Paluta,Polsek Padang bolak dan Pimpinan/Pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019. Senin, (11/12/2017) di aula hotel mitra indah Gunung tua.
Acara sosialisasi yang berbasis FGD tersebut di moderatori oleh Koordinator Devisi Teknis Pada KPU Paluta Muhammad Ali Ansor,S.ag dan di buka langsung oleh Ketua KPU Paluta melalui Koordinator Devisi Keuangan,umum dan logistik Pada KPU Paluta H.Ramlan Harahap,S.T serta Didampingi 3 Narasumber yakni Koordinator Devisi SDM dan Parmas pada KPU Paluta Herisal Lubis SH,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Paluta Susana Hanum Daulay.S.Sos,Dosen IAIN Kota Padang sidempuan Jhohan Alamsyah,SH,MH.
Jhohan Alamsyah dalam materi paparannya terkait regulasi Pemilu tahun 2019 mengingatkan seluruh Parpol memperhatikan, menyimak dan memahami Undang undang nomor 7 tahun 2017,gunanya agar nantinya tidak terjebak dalam pelaksanaan Pemilu 2019.karena katanya Pelaksanaan Pemilu tahun 2014 dengan Pemilu 2019 mendatang aturannya sangat jauh berbeda.
"Saya himbau kepada seluruh Parpol agar lebih memahami dan UU nomor 7 tahun 2017,karena pelaksanaan Pemilu tahun 2019 aturannya jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun 2014,"jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Parpol yang siap menghadapi Pemilu 2019 adalah Parpol yang memahami UU Nomor 7 tahun 2017.Karena pelaksanaan Pemilu 2019 aturannya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 bukan seperti pelaksanaan pemilu tahun 2014 yang masih berdasarkan UU Pilpres,UU penyelenggaraan Pemilu dan UU Pemilu DPR,DPD dan DRRD.
"Hal ini saya sampaikan agar Parpol peserta pemilu 2019 tidak mengacu pada aturan Pemilu tahun 2014 sehingga tidak terjebak dalam Pemilu 2019 mrndatang..."ungkapnya.
Terpisah,Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Paluta Susana Hanum Daulay,S.sos yang menjadi salah satu narasumber di acara tersebut terkait Kesiapan pemerintah dalam menyediakan data kependudukan sebagai basis data untuk pemilihan umum tahun 2019.antara lain dia menyampaikan Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Paluta yakni jumlah pemegang KTP tahun 2017 menurun sebanyak 1424 jiwa.hal tersebut terjadi karena banyaknya temuan data ganda saat melakukan pembersihan data pada verfikasi pembuatan E-KTP.
Sementara itu koordinator Devisi SDM dan Parmas pada KPU Paluta Herisal Lubis,SH dalam materinya terkait Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota antara lain menyampaikan Penjelasan tentang tata cara atau prosedur serta aturan pencalonan anggota DPRD,serta menjelaskan Perbedaan UU yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2014 dengan UU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2019.karena pada Pemilu 2019 dimana akan dilaksanakannya Pemilihan Presiden RI secara bersamaan dengan Pemilihan DPR,DPD Dan DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.sedangkan aturan pelaksanaannya berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017(GNP)
"Saya himbau kepada seluruh Parpol agar lebih memahami dan UU nomor 7 tahun 2017,karena pelaksanaan Pemilu tahun 2019 aturannya jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun 2014,"jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Parpol yang siap menghadapi Pemilu 2019 adalah Parpol yang memahami UU Nomor 7 tahun 2017.Karena pelaksanaan Pemilu 2019 aturannya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 bukan seperti pelaksanaan pemilu tahun 2014 yang masih berdasarkan UU Pilpres,UU penyelenggaraan Pemilu dan UU Pemilu DPR,DPD dan DRRD.
"Hal ini saya sampaikan agar Parpol peserta pemilu 2019 tidak mengacu pada aturan Pemilu tahun 2014 sehingga tidak terjebak dalam Pemilu 2019 mrndatang..."ungkapnya.
Terpisah,Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Paluta Susana Hanum Daulay,S.sos yang menjadi salah satu narasumber di acara tersebut terkait Kesiapan pemerintah dalam menyediakan data kependudukan sebagai basis data untuk pemilihan umum tahun 2019.antara lain dia menyampaikan Penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Paluta yakni jumlah pemegang KTP tahun 2017 menurun sebanyak 1424 jiwa.hal tersebut terjadi karena banyaknya temuan data ganda saat melakukan pembersihan data pada verfikasi pembuatan E-KTP.
Sementara itu koordinator Devisi SDM dan Parmas pada KPU Paluta Herisal Lubis,SH dalam materinya terkait Pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota antara lain menyampaikan Penjelasan tentang tata cara atau prosedur serta aturan pencalonan anggota DPRD,serta menjelaskan Perbedaan UU yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2014 dengan UU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2019.karena pada Pemilu 2019 dimana akan dilaksanakannya Pemilihan Presiden RI secara bersamaan dengan Pemilihan DPR,DPD Dan DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.sedangkan aturan pelaksanaannya berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017(GNP)