KPU Paluta Gelar Rakor Penataan Dapil Pemilu

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi DPRD Kabupaten Paluta pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.Selasa (13/12/2017) di aula hotel mitra indah Gunung tua.

Rakor yang di tenggarai oleh KPU Paluta tersebut melibatkan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Paluta,Pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Paluta,Panwaslih Kabupaten Paluta,Polsek Padang bolak,Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Kabupaten Paluta.

Ketua KPU Paluta melalui Koordinator Devisi Keuangan,umum dan logistik H.Ramlan Harahap,ST.dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan, KPU Paluta mengadakan Rakor tersebut berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.

Dengan tujuan agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan pada Pelaksanan Pemilu 2019 dapat mengetahui dan memberikan masukan untuk rencana pengusulan dapil dan alokasi kursi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Paluta  Ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut),Setelah itu akan disampaikan ke KPU RI untuk menetapkan Pembagian Dapil Kabupaten Paluta pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kami berharap seluruh parpol dan Instansi atau seluruh yang hadir di forum rakor  ini memberikan saran ataupun pendapat serta opini untuk rencana pengusulan Pembagian Dapil dari 12 Kecamatan di Paluta ke KPU Sumut" Ungkapnya.

Sementara itu koordinator Devisi Teknis Pada KPU Paluta Muhammad Ali Ansor Siregar,S.Ag yang berperan sebagai moderator dan pemateri Rakor menjelaskan 7 point prinsif penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai aturan  UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 185 kepada Forum sebelum memasuki tahap penyampaian masukan usulan Dapil,

Serta ia juga menjelaskan  peraturan jumlah kuota kursi  DPRD tiap Dapil yakni dalam satu Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

"Untuk acuan dasar rencana  pengusulan dapil harus memperhatikan aturan jumlah kuota kursi tiap satu Dapil yakni paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi tiap Dapil"jelasanya

Adapun rangkuman opini masukan ataupun pendapat yang disampaikan Pimpinan Parpol  untuk rencana pengusulan pembagian Dapil dari 12 kecamatan di Kabupaten Paluta antara lain:

*Usulan 1 Kabupaten Paluta di bagi 5 Dapil yakni,
1.Kec. Batangonang,Kec. Hulu sihapas,Kec.Padang bolak julu.
2.Kec.Padang bolak,Kec.Padang bolak tenggara,Portibi.
3.Kec.Halongonan,Kec Halongonan Timur.
4.Kec.Dolok,Kec Dolok sigompulon.
5.Kec.ujung batu,Kec.Simangambat.

*Usulan ke 2 Kabupaten Paluta di bagi 6 Dapil yang disampaikan Partai Golkar dengan surat resmi ke KPU Paluta yakni,
1.Kec.Padang bolak
2.Kec.Portibi,Kec.Padang bolak tenggara
3.Kec.Batangonang,Kec.Hulu sihapas,Kec.Padang bolak julu
4.Kec.Halongonan,Kec.Halongonan timur.
5.Kec.Dolok,Kec Dolok sigompulon.
6.Kec.Simangambat,Kec.Ujung batu.8

*Usulan ke 3 Kabupaten Paluta di bagi 4 Dapil yakni,
1.Kec.Batangonang,Kec Hulu sihapas,Kec Padang bolak,Kec.Padang bolak tenggara.
2.Kec.Padang Bolak,Kec Portibi
3.Kec.Halongonan,Kec. Halongonan Timur,Kec.Ujung batu,Kec Simangambat.
4.Kec. Dolok,Kec.Dolok Sigompulon.

*Usulan ke 4 Kabupaten Paluta di bagi 6 Dapil namun 1 Dapil 2 kecamatan yakni.
1.Kec. Batangonag,Kec. Hulusihapas.
2.Kec.Padang bolak julu,Kec.Padang bolak tenggara.
3.Kec.Portibi,Kec.Padangbnolak.
4.Kec.Halongonan dan kec.Halongonan timur.
5.Kec.Ujungbbatu,Kec.Simangambat.
6.Kec.Dolok,Kec Dolok sigompulon.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini