Polsek Padangbolak Kembali Amankan Lima Pelaku Pesta Narkoba

Sebarkan:


Petugas Unit Reskrim Polsek PadangBolak Kembali menangkap lima pria yang diduga menyalahgunaan narkotika, Rabu (13/12/2017) Sekira pukul 15.00 WIB

Adapun kelima tersangka antara lain, Lian syah Harahap (26), Makmur Nst (39), Awaluddin Srg (24), Sempurna Srg (34),Armen saleh simamora (23). Kelimanya merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas utara (Paluta).

Kapolsek padang Bolak AKP Maju Harahap,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang bolak Ipda M.Taufik Siregar mewakili Kapolres Tapsel  AKBP  M Iqbal Harahap SIK kepada wartawan Jumat (15/12) mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan ada transaksi dan pesta narkoba jenis ganja dan sabu di dalam gubuk milik Ali munawir Nasution, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten  Paluta.


Berkat informasi masyarakat itu, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara memantau lokasi terlebih dahulu dan kemudian petugas berhasil menangkap kelima pelaku.

Barang bukti yang disita berupa, uang sejumlah Rp. 200.000,- sebanyak 8 buah plastik klip berisi yang diduga shabu-shabu, 1 buah bong beserta pipet dan kaca.

Setelah menggeledah para pelaku, di dalam gubuk tersebut, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti lainnya. Yakni, 1 buah mancis, 1 bungkus Rokok Magnum yang berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 lembar gulungan daun berisi diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, kelimanya diboyong berikut barang bukti ke Polsek Padang Bolak. Rencananya para pelaku akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tapsel.


AKP Maju Harahap,SH juga mengatakan kelima pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku berperan masih sebagai pengguna narkoba.(GNP)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar