Sebanyak 386 desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diketahui belum ada satupun yang sudah mencairkan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2017. Padahal dana desa yang bersumber dari APBN itu sudah berada di Rekening Umum Daerah (RKUD) atau KAS Daerah Kabupaten Paluta sebesar Rp115 miliar.
Kaban PPKAD Paluta Ridi AP MM melalui Kabid Perbendaharaan Bangun Parlaungan SE MM mengatakan dana desa tahap II sebesar Rp115 miliar dan dari 386 desa di Paluta diakuinya belum ada satu pun desa yang datang untuk mengajukan pencairan dana desanya.
“Iya benar memang belum ada yang mengajukan proses pencairan. Bagi desa yang memang sudah selesai berkas persyaratannya tentunya di cairkan,” katanya, Senin (11/12).
Masih kata Bangun, batas pengajuan berkas persyaratan untuk dana desa tahap II dipastikan Kamis 28 Desember 2017 mendatang dan jika memang tidak terpenuhi, maka dana desanya akan tetap di Rekening Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Paluta.
Kepala Dinas PMD Paluta Hamdan Sukri Siregar Ssos MM menyatakan bahwa bagi desa yang memang sudah mempersiapkan segala administrasi dan melengkapi seluruh berkas persyaratannya memang sudah bisa mengajukan pencairan danadesa tahap kedua dan bagi desa yang belum cairkemungkinan terkendala di berkas persyaratan.(plt-1)
“Iya benar memang belum ada yang mengajukan proses pencairan. Bagi desa yang memang sudah selesai berkas persyaratannya tentunya di cairkan,” katanya, Senin (11/12).
Masih kata Bangun, batas pengajuan berkas persyaratan untuk dana desa tahap II dipastikan Kamis 28 Desember 2017 mendatang dan jika memang tidak terpenuhi, maka dana desanya akan tetap di Rekening Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Paluta.
Kepala Dinas PMD Paluta Hamdan Sukri Siregar Ssos MM menyatakan bahwa bagi desa yang memang sudah mempersiapkan segala administrasi dan melengkapi seluruh berkas persyaratannya memang sudah bisa mengajukan pencairan danadesa tahap kedua dan bagi desa yang belum cairkemungkinan terkendala di berkas persyaratan.(plt-1)