Sekdako Binjai Sampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2018

Sebarkan:


Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai.

Penyampaian nota tersebut, diserahkan secara langsung oleh Walikota Binjai melalui Sekdako, M Mahfullah P Daulay S.STP, MAP, kepada Wakil Ketua DPRD II Kota Binjai, Agus Supriantono, saat menggelar paripurna, di gedung dewan, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kota Binjai, Jumat (08/12) sekitar pukul 15:00 WIB.

Sekdako M Mahfullah P Daulay, S.STP, MAP saat membacakan sambutan Walikota mengatakan bahwa Nota Pengantar R-APBD TA 2018 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, kewajiban konstitusi dari Pemko Binjai untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).” ujar Sekda.

Dikatakannya, sesuai arah kebijakan pembangunan tahun 2018 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai dalam mendukung visi pembangunan kota Binjai.
“Terwujudnya Kota Cerdas Yang Layak Huni, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan, Menuju Binjai Yang Sejahtera” kata Sekda

Untuk struktur APBD Pemko Binjai TA 2018 lanjut Sekdako, terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah yang menyangkut belanja tidak langsung dan belanja langsung serta pembiayaan daerah yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Dijelaskan Sekdako kembali, dalam rancangan APBD Pemko Binjai TA 2018, pos pendapatan daerah direncanakan berjumlah Rp.948.180.431.992,00, dengan perincian penerimaan dari dana PAD Rp.136.033.147.992,00, dan dana perimbangan Rp.743.147.284.000,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.69.00.000.000,00.

Untuk belanja daerah pada APBD Kota Binjai TA 2018 direncanakan sebesar Rp.962.857.047.999.00, dengan perencian belanja tidak langsung sebesar Rp.470.880.130.700,00, dan belanja langsung sebesar 491.976.917.299,00

Dengan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp. 18.766.616.007,00 dan pengeluaran daerah sebesar Rp 4.090.00.000,00,.

Sekdako juga menyebutkan bahwa sesuai R-APBD TA 2018, jumlah anggaran pendapatan daerah dengan anggaran daerah, terjadi defisit anggaran sebesar Rp.-14.676.616.007,00.

Namun demikian, terang Sekdako, defisit anggaran tersebut dapat ditutupi dari surflus pembiayaan daerah.

“Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tetap Berimbang” cetusnya.

Selain itu, Walikota mengharapkan usai penyampaian ini disampaikan, kiranya dapat dibahas oleh panitia anggaran DPRD dan TAPD secara demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel.

“Semoga dapat disepakati bersama DPRD dan Pemko Binjai menjadi peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Binjai yang kita cintai” papar Sekdako M Mahfullah.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Kasdim 0203 Langkat, Mayor Inf SH Tanjung, Kasi Intel Kejari Binjai, Perana Manik, mewakili Kapolres Binjai, para anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta insan pers kota Binjai. (hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar