LANGKAT-Sidang pencurian 5 tandan buah kelapa sawit yang telah menang Praperadilan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (15/12).
Dua terdakwa yang bernama Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, kembali menolak disidangkan, namun dibawa paksa oleh petugas ke kursi terdakwa, saat majelis hakim meminta keduanya untuk mengikuti persidangan.
Keduanya menolak jalannya persidangan karena merasa sudah menang dalam putusan sidang Praperadilan kasus mereka. Terdakwa kemudian memilih untuk keluar, dan tidak mau mengikuti jalannya persidangan. Dimana, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Praktisi dan Pengamat hukum Kabupaten Langkat, menyayangkan tindakan Pengadilan Negeri Stabat, yang tetap bersikukuh menjalankan sidang, meski kedua terdakwa sudah menang di Praperadilan.
Seperti yang diucapkan oleh M Mas'ud SH, yang merupakan Pengamat hukum di Kabupaten Langkat. Menurutnya, seharusnya Pengadilan Negeri Stabat, mencontoh kasus ketua DPR Setya Novanto, yang menang Praperadilan dan langsung dibebaskan.
"Jika terdapat bukti bukti baru, kedua terdakwa tersebut bisa saja ditangkap kembali, namun putusan Praperadilan harus dijalankan terlebih dahulu," beber M Mas'ud.
Mas'ud menilai, Pengadilan Negeri Stabat mengingkari Putusan hukum yang dibuatnya sendiri.
Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, diamankan Polisi pada 30 Agustus 2017 yang lalu, karena dituduh mencuri 5 tandan buah sawit milik PT Serdang Hulu, di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Keduanya kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat. Putusan Praperadilan memenangkan kedua terdakwa dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan pada 30 September lalu. Namun keduanya tetap ditahan dan menjalani persidangan. (lkt-1)
Praktisi dan Pengamat hukum Kabupaten Langkat, menyayangkan tindakan Pengadilan Negeri Stabat, yang tetap bersikukuh menjalankan sidang, meski kedua terdakwa sudah menang di Praperadilan.
Seperti yang diucapkan oleh M Mas'ud SH, yang merupakan Pengamat hukum di Kabupaten Langkat. Menurutnya, seharusnya Pengadilan Negeri Stabat, mencontoh kasus ketua DPR Setya Novanto, yang menang Praperadilan dan langsung dibebaskan.
"Jika terdapat bukti bukti baru, kedua terdakwa tersebut bisa saja ditangkap kembali, namun putusan Praperadilan harus dijalankan terlebih dahulu," beber M Mas'ud.
Mas'ud menilai, Pengadilan Negeri Stabat mengingkari Putusan hukum yang dibuatnya sendiri.
Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, diamankan Polisi pada 30 Agustus 2017 yang lalu, karena dituduh mencuri 5 tandan buah sawit milik PT Serdang Hulu, di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Keduanya kemudian mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat. Putusan Praperadilan memenangkan kedua terdakwa dan memerintahkan agar keduanya dibebaskan pada 30 September lalu. Namun keduanya tetap ditahan dan menjalani persidangan. (lkt-1)