Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Karo Disosialisasikan

Sebarkan:




Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang hadir membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Selasa, (12/12) di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan, Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Camat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemkab.



Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Wakilnya menyampaikan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemkab Karo yang ditandatangani pada 24 Januari 2017. Perbub ini dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari KKN.



Disampaikannya, berkenaan dengan hal tersebut salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karo adalah penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP). Konsep TPP ini juga akan menggunakan aplikasi e-performance yang saat ini sedang dikembangkan.



“Kami harapkan agar setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mampu beradaptasi dengan konsep yang akan diterapkan tersebut. Sebagai salah satu daerah percontohan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental, Penyesuaian Besaran TPP akan berdampak untuk lebih meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas,” ujarnya mengakhiri. (Marko Sembiring)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar