![]() |
Pelaku pemalsuan |
Deliserdang - Diduga menggunakan surat tanah palsu, dua
ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Patumbak yakni S alias Wetik Lestari
(45) dan R boru Sinaga (47) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada
Rabu (17/1).
Sidang yang dipimpin majelis hakim S Simbolon SH dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Melisa boru Batubara SH
itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berjalan kondusif hingga berakhir.
Tampak hadir di ruang sidang utama pihak KSU Duta Graha Mandiri bersama
penasehat hukumnya, Dame Simanjuntak SH.
Usai persidangan, Pimpinan KSU Duta Graha Mandiri, Paian
Purba SH kepada wartawan menerangkan, sebelum berjalan ke ranah hukum, pihak
KSU Duta Mandiri sudah memberikan kesempatan berdamai terhadap kedua IRT. Namun
keduanya terkesan tak peduli dengan permasalahan yang timbul setelah uang
pinjaman mereka dicairkan oleh pihak KSU Duta Graha Mandiri sebesar Rp 12 juta.
Menurut Paian Purba SH, pada bulan Desember 2015 lalu, S
alias Wetik Lestari dan R boru Sinaga datang ke Kantor KSU Duta Graha Mandiri
di Jalan Batang Kuis, Dusun III, Pasar VIII,Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan
Tanjung Morawa. Kedatangan kedua IRT itu hendak mengajukan permohonan pinjaman
sebesar Rp 12 juta per orangnya. Jaminan yang diagunkan pun berupa surat tanah
yang tanahnya terletak di Kecamatan Patumbak.
Setelah melalui beberapa proses, 3 hari kemudian uang pun
dicairkan dan diserahkan langsung kepada kedua IRT di kantor KSU Duta Graha
Mandiri. Namun permasalahan mulai timbul saat angsuran ketiga mulai tersendat
yaitu pada Maret 2016.
Pihak KSU Duta Graha Mandiri pun melakukan pengecekan
surat tanah yang diagunkan kedua IRT itu ke Kantor Camat Patumbak. Hasilnya,
surat tanah tersebut tidak terdaftar diregister Kantor Camat Patumbak,” setelah
dilakukan pengecekan ternyata surat tanah mereka tidak terdaftar. Artinya
disitu surat mereka palsu”, sebut Paian Purba SH didampingi Dame Simanjuntak
SH.
Informasi tentang surat tanah kedua IRT itu tidak
terdaftar pun sempat diberitahu. Namun kedua IRT itu malah membantahnya dan
mengatakan surat tanah mereka asli dan sah terdaftar. Karena tidak ada titik
temu antara KSU Duta Graha Mandiri dengan S alias Wetik Lestari dan R boru
Sinaga. Akhirnya pada bulan September 2017 lalu, kedua IRT itu dilaporkan ke
Polres Deliserdang. “Diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp 30 jutaan,”
tegas Paian Purba SH. (walsa)