BNNP Sumut dan Direktorat Narkoba Poldasu Keluhkan Minimnya Anggaran Berantas Narkoba

Sebarkan:
Badan Nasional Narkotik Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dan Reserse Narkoba Polda Sumut mengeluhkan minimnya anggaran yang tersedia untuk memberantas peredaran dan pencegahan narkoba di wilayah Sumut.
Minimnya anggaran tersebut dalam hal kegiatan sosialisasi, fasilitas hingga infrastruktur yang mendukung pemberantasan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Reserde Narkoba Polda Sumut,  BNNP Sumut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut dan pemerintahan Provinsi Sumut di ruang komisi A DPRD Sumut, Selasa (23/1/2018).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Sumut, Tuangkas Harianja, menjelaskan pihaknya di tahun 2017 memiliki anggaran sebesar Rp16 miliar dan itu sudah termasuk pembayaran gaji pegawai.
"Dana tersebut tidak bisa untuk mengcover secara maksimal penanganan dan pencegahan narkoba. Padahal pencegahan ini sangat penting dan perlu aksi yang banyak. Ditambah lagi keberadaan BNN masih ada di 12 kabupaten/kota se Sumut," terang Tuangkas. 
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, anggaran untuk penanganan perkara ditahun 2017 hanya sebesar Rp4,6 miliar dengan indeks 143 perkara atau sama artinya saru perkara dialokasikan dana Rp26 juta dimulai dari proses penyelidikan hingga ke pengadilan.
"Itu masih kecil, karena penyelidikan itu kita kerahkan 14 orang pertim ditambah lagi 6 informan dengan bekerja selama dua minggu. Sistem penyelidikan juga masih tradisional," ujarnya.
Selain itu, kata Hendri, ada juga anggaran untuk pengembangan sebesar Rp 55 juta untuk pengembangan kasus.
Sedangkan, menurutnya, dukungan dana untuk alat tes kit narkoba juga belum ada.
"Kita gunakan anggaran sendiri dengan subsidi silang dari alokasi dana yang ada. Sehingga jumlahnya tidak banyak dan ini menjadi kesulitan saat melakukan razia di tempat hiburan," pungkasnya. (Sandy) 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar