Embat Hp Pakai Jaring Tangkap Ikan, Mukhlis Dipermak Massa Hingga Babak Belur

Sebarkan:

Akibat ulahnya, Mukhlis (22), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung nyaris tewas babak belur dipermak massa, Kamis (18/1/2018).

Pasalnya, Mukhlis tertangkap basah mencuri hp milik Andrian Pratama Bastanta Brutu (17), warga Jalan Kolam, Desa Medan Estate, dengan menggunakan jaring tangkap ikan yang dirakitnya sendiri.

Informasi yang diperoleh, pelaku tak bisa berkutik saat tertangkap basah korbannnya, Pratama Bastanta Brutu, didalam rumah hendak mencuri hp milik korban. Kejadian berawal saat korban yang berada didalam kamar mendengar suara berisik yang berasal dari pintu jendela rumah. Mendengar suara berisik tersebut, korban pun terbangun dari tidurnya lalu keluar dari kamar dan menuju pintu jendela.
Korban melihat kaca jendela yang telah terbuka dan menemukan kayu gala masuk dari celah kaca nako. Terlihat satu buah kayu gala tersambung dengan jaring penangkap ikan yang mengarah ke hp milik korban yang terletak di atas meja.

Melihat hal itu, korban pun melakukan pencarian dan melihat pelaku. Tak mau kabur, korban pun berteriak dan sontak saja teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan menuju rumah korban. Pelaku yang terkepung tak bisa bergerak dan warga sekitar pun menghajar pelaku.

Personel kepolisian Polsek Percut Seituan yang menerima informasi tersebut pun langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke polsek.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean SIK mengatakan, pelaku menggunakan jaring penangkap ikan sebagai alat bantu dalam menjalankan aksinya mencuri hp korban.

"Korban saat itu sempat menunggu beberapa menit hingga pelaku masuk mencuri hp milik korban merk Samsung. Disaat itulah pelaku ditangkap korban dan langsung berteriak maling," ujar Pardamaean.

Pardamean menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Samsung, 1 buah jaring tangkap ikan modifikasi, 1 buah obeng, 1 buah gunting dan 1 buah kunci. "Pelaku dijerat dengan Pasal  363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya. (Jh siahaan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar