Sesampainya di Malaysia, Murdin bekerja disalah satu kilang. Namun saat pihak Imigrasi melakukan razia, Murdin diamankan petugas dan ditahan selama sekira tiga bulan.
"Ini menjadi pengalaman bagi saya, saya tidak mau lagi kerja ke Malaysia,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku nekat masuk ke Malaysia secara illegal karena tergiur dengan gaji besar yang dijanjikan oleh seorang agen TKI yang mengaku mampu mengurus paspor kerja setelah sampai di Malaysia.
"Ternyata itu hanya tipu muslihat, setelah saya kerja ternyata tidak ada paspor hingga akhirnya saya ditangkap saat razia,” ungkapnya.
Sementara, Ratna TKI lainnya mengaku jika seorang agen TKI menjanjikannya akan mengurus paspornya. Bahkan dirinya sudah membayar untuk biaya pengurusan paspor, namun sampai tiba di Malaysia paspor tak kunjung selesai.
"Saya merasa tertipu,harapan untuk menambah perekonomian nyatanya kesusahan yang diperoleh,” kesalnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan Amir Hakim Abdi Sihotang didampingi Suyoto Kordinator Posdal TKI Kualanamu dan seorang petugas Dody Manik kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima enam TKI non prosedural yang dideportasi pihak imigrasi Malaysia.
Menurutnya, para TKI tersebut dideportasi karena masuk secara non prosedural menggunakan paspor pelancong. Rata-rata yang di pulangkan tersebut, kerja di kilang kayu dan restoran.
"Kita memfasilitasi kepulangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu, selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah masing-masing,” pungkasnya seraya berharap agar WNI tidak lagi masuk secara non prosedural ke negara lain karena resikonya sangat tinggi. (Manahan)