Malamnya, Apek pun menikmati sabu yang dipesannya di kamarnya. Namun tanpa sepngetahuannya, sipir penjara mendapat info jika Apek mengkonsumsi sabu dikamarnya.
Tanpa membuang waktu, sejumlah sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam melakukan razia dan mengamankan Apek yang ketika itu sedang main catur sambil mengkonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, Apek mengaku sabu dipesan dari Jul dan dititip lewat Egi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut Apek dan Egi diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Anom Kuswandhono kepada wartawan membenarkan Apek dan Egi diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Menurutnya, sesuai prosedur di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tidak diperbolehkan warga binaan memakai telefon selular (hp). Sebagai upaya, lanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan bagi tamu yang membesuk.
"Namanya juga manusia kita tidak luput dari kesalahan. Penjaga pintu utama cuma dua orang sedangka pembesuk setiap harinya membludak. Kita sedang melakukan penyelidikan internal kenapa narkoba bisa masuk kedalam Lapas. Kita investigasi pegawai pengamanan dan pemeriksaan CCTV. Sarana dan prasarana juga terbatas,” pungkasnya
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Deliserdang melakukan pengembangan usai Lapas Kelas II B Lubuk Pakam menyerahkan Apek. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito, sejumlah personil melakukan penggeledahan ke rumah Apek.
Namun hingga sejam penggeledahan dilakukan, barang bukti narkoba tidak ditemukan di rumah Apek.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Apek dan Egi masih diperiksa,” pungkasnya. (Manahan)