Dana operasional dalam dunia politik atau disebut Mahar Politik memang tidak diperbolehkan di Negara Indonesia, sesuai larangan dalam undang-undang. Bahkan bisa jadi ada unsur pidananya.
Menurut Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kamaruzzaman, mahar politik itu memang tidak diperbolehkan. Akan tetapi, cost politik diperlukan, bahkan harus digunakan nantinya.
"Sebenarnya memang mahar politik itu enggak boleh, dilarang sama undang-undang tapi saya lupa tentang apa dan pasal berapa," ujarnya pada Rabu (24/1/2018).
Dikatakannya, cost politik itu diperlukan untuk kepentingan dan kebutuhan Partai Politik (Parpol). "Masa sebagai calon Kepala Daerah atau Legislatif itu tidak disiapkan. Kan tidak mungkin, karena harus ada tapi bukan sebagai mahar politik, hanya cost politik yang harus digunakan sesuai kebutuhan individu dan Parpol," jelas Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ini.
Dia menganggap jika masyarakat banyak yang menilai itu tidak diperbolehkan, artinya tidak mengetahui dan memahami kepentingan serta kebutuhan Parpol itu sendiri. "Itu artinya masyarakat atau siapa pun itu tidak paham dengan kebutuhan Parpol," tukas Zaman. (ds-02)