Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil meringkus 2 pria pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Asahan Sabtu (20/1/2018) malam sekira pukul 00.30 Wib.
Dari informasi yang diperoleh kedua pelaku yakni Dawi (16) warga Dusun II Desa Pulau Rakyat Tua dan abang kandungnya Arif (22) warga Dusun III Desa Portu Kecamatan Pulau Rakyat Asahan.
Mereka diamankan petugas berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan sabu-sabu.
Kapolsek Pulau Raja AKP H. Pardosi membenarkan penangkapan kedua pemuda itu. Dia menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Polsek Pulau Raja mendapat informasi dari salah satu masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah di Dusun III ada transaksi narkoba.
"Anggota opsnal langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyergapan terhadap Dawi yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pemesan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, ternyata disaku celana Dawi, petugas menemukan 1 paket kecil yang di duga sabu-sabu dan ditangan pelaku petugas menemukan sebilah pisau kecil," ungkapnya, Minggu (21/1/2018).
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, lanjut Pardosi lagi, sabu tersebut di dapat dari abang kandungnya arif.
"Mendengar ocehan dari Dawi petugas pun langsung memburu pelaku arif dan menangkap dirumahnya. Dari pengakuan arif, barang tersebut miliknya dan menyuruh Dawi untuk menjual sabu tersebut," terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 1 bungkus kecil sabu, Handphone merek nokia berwarna hitam dan pisau sudah diamankan di polsek Bandar Pulau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 4 tahun penjara," ujar Pardosi. (rial)