Sementara itu Komisioner KPU Paluta, Koordinator Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, SH lebih lanjut menjelaskan beberpa poin poin ketentuan dasar atas pengumuman tersebut yakni,
1/. Putusan MK Nomor 100/PUU-XII/2015
2/. PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk satu Pasangan Calon.
3/. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan sebagai mana diubah dgn PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
4/. SE KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018
5/. SE KPU RI Nomor: 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018
6/. Rapat Konsultasi dgn KPU Provinsi Sumatera Utara tgl 12/1/2017 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara
"Dengan poin poin ketentuan dasar tersebut Maka KPU Paluta akan melaksanakan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2018," jelasnya.
Lebih lanjut, penjelasan Herisal terkait pengumuman resmi KPU Paluta tersebut maka pada taggal 12 sampai 14 Januari 2018 adalah masa pengumuman dan sosialisasi dan selanjutnya tanggal 14 januari 2018 sampai tanggal 16 januari 2018 ditetapkan Masa Perpanjangan Pendaftaran.
"Untuk diketahui, dari 171 Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2018 yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten, ada sebanyak 13 Daerah yang saat masa pendaftaran hanya 1 Bapaslon yang berkas pendaftarannya diterima oleh KPU, termasuk didalamnya KPU kabupaten Paluta, ke-13 KPU daerah tersebut juga memperpanjang masa pendaftarannya, termasuk KPU Paluta," ungkap Herisal. (GNP)