Sejauh ini pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat, belum menerima satupun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2018-2023 mendatang.
"Sejauh ini kita belum ada menerimanya," kata ketua KPUD Agus Arifin melalui Komisioner Divisi Teknis Muhammad Khair, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/1/2018).
Pun begitu, jelasnya, pihak KPUD sudah menerima laporan (bukti) tertulis dari Paslon, Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam pertarungan Pilkada mendatang.
"Kalau bukti laporan LHKPN paslon ke KPK sudah ada sama kita," paparnya.
Biasanya, terang dia, paling lama pemberitahuan LHKPN Paslon itu, diberitahukan 2 hari sebelum masa pencoblosan.
"Jadi sejauh ini kita masih menunggu dan menjalankan semua proses yang harus dipatuhi Paslon," terang Khair didampingi Y Benyamin Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas.
Sementara sejauh ini, sambung T Benyamin, paslon masih memasuki pase penetapan siapa saja yang akan lolos untuk bertarung di Pilkada Langkat mendatang.
"Kalau untuk jalur Partai, dua calon yang sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan saja dan pencabutan nomor," terang T Benyamin, sembari mengatakan penetapan akan dilakukan tanggal 12 Februari dan pencabutan nomor bagi paslon tanggal 13 Februari.
Sementara untuk Paslon dari jalur perseorangan, lanjutnya, besok tanggal 23 Januari pihak KPU akan melakukan penelitian admitrasi dukungan suara perseorangan di Gedung Pednaksos.
"Setelah itu, kita akan melakukan ferivikasi vaktual tanggal 5, disini baru kita dapat mengumumkan siapa saja yang akan lolos dari jalur perseorangan untuk maju sebagai Paslon untuk bertarung dalam Pilkada mendatang," tegas Benyamin. (lkt-1)