Lagi, Pendaftaran Calon Independen Ditolak KPU Paluta

Sebarkan:


Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) dari jalur Independen yakni Wildan Siregar dan Hj Sofiatun beserta rombongan kembali melakukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta, Selasa (16/1/2018).

Namun, pihak KPU Paluta kembali menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/wakil Bupati Paluta dari jalur Independen yang kembali datang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran Bapaslon.

Rombongan Bapaslon tersebut diterima oleh komisioner KPU Paluta divisi teknis M Ali Ansor Siregar Sag didampingi divisi Parmas dan SDM Herisal Lubis SH dan divisi perencanaan data M Nafsir Rambe Spd beserta pihak Panwaslih Paluta serta pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Komisioner KPU Paluta divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag menyampaikan bahwa pihak KPU Paluta tidak dapat menerima atau mengembalikan berkas pendaftaran Bapaslon tersebut dikarenakan perpanjangan pendaftaran ini diperbolehkan bagi calon dari jalur independen yang sebelumnya sudah menyerahkan berkas syarat pencalonan dan sudah diverifikasi faktual, namun tidak melakukan pendaftaran kembali pada masa pendaftaran tanggal 8-10 Januari lalu.
Berhubung Bapaslon dari jalur independen atas nama Wildan Siregar-Hj Sofiatun pada saat penyerahan berkas syarat dukungan pencalonan dari jalur independen beberapa waktu lalu, tidak bisa melengkapi berkas syarat dukungan yang ditetapkan dan dikembalikan oleh pihak KPU tanpa diverifikasi, maka pihaknya kembali menolak berkas pendaftaran Bapaslon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada saat penyerahan berkas syarat dukungan calon yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, berkas syarat pencalonan dari Bapaslon ini tidak lengkap dan memenuhi syarat serta kita kembalikan tanpa menjalani verifikasi factual hingga waktu berakhir, maka kita kembali mengembalikan atau menolak berkas pendaftaran bapaslon ini berhubung tidak pernah kita terima dan memverifikasi berkas bapaslon tersebut," jelasnya.

Sebab, katanya, perpanjangan masa pendaftaran ini adalah untuk pasangan calon jalur independen yang sebelumnya sudah melakukan penyerahan berkas syarat calon dukungan dan berkasnya di verifikasi, namun pada masa pendaftaran tidak melakukan pendaftaran.

Kemudian, untuk Bapaslon dari jalur Parpol yang jika pada masa pendaftaran, masih ada perubahan atau parpol maupun gabungan parpol yang belum memberikan dukungan untuk mengusung salah satu Bapaslon, maka diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran kembali.

Sementara, Bapaslon dari jalur Independen yang datang mendaftar yakni Wildan Siregar-Hj Sofiatun usai mendengarkan penjelasan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah melalui jalur ke DKPP untuk meminta kejelasan atas penolakan oleh pihak KPU Paluta ini.

“Kita akan mengambil langkah ke DKPP untuk mempertanyakan kejelasan penolakan ini agar tidak menjadi polemik diantara kita,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak KPU Paluta juga sudah menolak atau mengembalikan berkas dari Bapaslon Independen ini pada saat penyerahan berkas syarat pencalonan dari jalur independen pada 29 November 2017 lalu dengan alasan berkas yang menjadi persyaratan tidak terpenuhi. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar