Informasi diperoleh pada Jumat (19/1/2018), Dedi diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Heri (40) warga Dusun I, Desa Tadukan Raga ,Kecamatan STM Hilir pada 22 Oktober 2017 lalu.
Dalam laporan pengaduannya, Heri menyebutkan saat korban mengendarai Honda Revo, Dedi menumpang dengan alasan jika korban akan diberikan pekerjaan. Saat tiba di Gang Bilal, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Dedi meminta korban untuk menghentikan sepeda motornya.
Lalu Dedi mengatakan kepada korban untuk menunggu sebentar karena Dedi akan menjumpai temannya. Namun hingga ditunggu-tunggu, Dedi tak kunjung datang. Tak terima sepeda motornya dilarikan dan tidak dikembalikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly SH melalui Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir SH kepada wartawan membenarkan pihaknya mengamankan Dedi.
Selain melarikan sepeda motor milik korban, Dedi juga pernah melakukan hal yang sama terhadap salah seorang warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dan melakukan pencurian rumah milik warga di Gang Mesjid, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa dan barhasil menggondol pompa air, sepeda, dispenser dan setrika.
"Dedi sudah pernah masuk penjara kasus pencurian. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (Manahan)