Mion Tarigan Lapor Sengketa Pilkada ke Panwaslu Deliserdang

Sebarkan:

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur independen (perseorangan) Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin yang sebelumnya dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akhirnya membuat laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang.
Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan - Zainal Arifin, Alamsyah Saragih pada Rabu (24/1/2018) mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang pada Selasa (23/1/2018) sekira pukul 22.00 Wib sampai Rabu (24/1/2018) sekira pukul 01.00 Wib.

"Tadi malam pak Zainal Arifin serta tim kuasa hukum juga ikut ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang," kata Alamsyah Saragih.

Menurut Alamsyah, pihaknya melaporkan (menggugat) proses verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Deliserdang. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan ketidakprofesionalan KPU Deliserdang saat melakukan proses verifikasi karena tidak melakukan sosialisasi sistem pengawasan proses verifikasi.

"Menurut Panwaslu mereka akan merapatkan lima hari kedepan. Hasilnya akan keluar setelah 12 hari laporan," ujarnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Deliserdang Asman Siagian mejelaskan, pihaknya akan memanggil KPU Kabupaten Deliserdang dan Tim Mion Tarigan untuk sidang musyawarah.

"Tadi malam pukul 22.00 Wib tim Mion Tarigan melaporkan sengketa Pilkada, hasilnya paling lama 12 hari setelah laporan teregister akan keluar," pungkas Asman. (Manahan) 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar