Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang ketiga di bulan Juni 2018.
Jelang Pilkada ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diingatkan untuk bersikap netral di pesta demokrasi ini.
Seperti himbauan dari Panwaslih Kabupaten Paluta, ada sejumlah larangan bagi ASN terkait Pilkada diantaranya, bagi ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
Kemudian ASN juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari atau sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.
Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik. ASN dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan dilarang memasang spanduk promosi bakal calon kepala daerah.
"Jangan ada yang berpihak pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada. ASN harus menjaga netralitas. ASN harus netral dan itu harga mati," kata Komisioner Panwaslih Paluta Musmuliadi Siregar, Senin (15/1/2018).
Mus menegaskan, PNS tak boleh ikut dalam politik praktis. Sebab, PNS merupakan aparatur negara yang harus menjaga netraliras dalam perheletan demokrasi baik di Pemilu maupun Pilkada. Dan bila ada yang menemukan ASN yang terlibat dan ikut serta dalam Pemilu maupun Pilkada agar segera melaporkannya ke Panwaslih Paluta.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Burhan Harahap SH mengatakan, bagi PNS yang ikut bermain dalam politik praktis di Pilkada akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Larangan ini dipertegas pada dalam UU Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang disiplin PNS untuk tidak boleh berpolitik," pungkasnya. (Plt-1)

