![]() |
Warga Desa Sampuran Simarloting, Kecamatan Hulu Sihapas datangi Kantor Camat Hulu Sihapas. Warga dengan tegas tolak Pj kades, Selasa (16/1). |
Tak terima dengan adanya pelantikan Penjabat Kepala Desa, ratusan warga Desa Sampuran Simarloting datangi Kantor Camat Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta. Masyarakat geram atas ulah dari Mantan Camat Hulu Sihapas Ali Wardana Harahap yang telah sengaja menipu dan membodohi masyarakat.
“Kita meminta pelantikan Pj Kades di Desa Sampuran Simarloting di batalkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Paruhuman Hasibuan didampingi masyarakat lainnya saat berada di Kantor Camat Hulu Sihapas, Selasa (16/1).
Masih kata Paruhuman, awalnya masyarakat meminta camat untuk mengangkat Pj kades yang telah habis masa jabatannya itu di rapatkan dan hasil rapat di sepakati untuk mengangkat Horas Hasibuan Spd sebagai Pj kades dan hal itu pun di iyakan Ali Wardana Harahap selaku camat.
Namun ternyata pada tanggal 12 Januari 2018, Pj kades justru berubah yang semula atasnama Horas Hasibuan Spd jatuh pada Aspan Siregar dan pergantian Pj Kades ini pun tanpa sepengetahuan dan juga bukan hasil dari rapat masyarakat.
“Hal inilah yang sangat kita kecewakan. Mantan Camat Ali Wardana Harahap itu telah membodohi kami,” katanya.
Senada disampaikan anggota BPD Erwin Hasibuan. Seluruh masyarakat marah dan kecewa dan bahkan tidak akan penah mau mengakui Pj Kades yang akan di lantik itu. Akibatnya masyarakat menjadi korban dari prilaku mantan camat yang secara sepihak menetapkan Pj kades di desa mereka.
“Bagaimana mau harmonis dan sejalan, masyarakat juga tidak akan menerima Pj kades yang baru dilantik itu,” imbuhnya.
Atas dasar itulah, ia beserta ratusan warga lainnya mendatangi Kantor Camat Hulu Sihapas untuk menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Sertijab Pj Kades Sampuran Simarloting denga harapan agar Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap dapat mempertimbangkan dan menyahuti aspirasi dari seluruh masyarakat Desa Sampuran Simarloting.
Camat Hulu Sihapas Sugeng Priyono Siregar SSTP yang baru beberapa hari menjabat di kecamatan itu kepada masyarakat meminta agar tenang dan menyampaikan aspirasi dengan santun. Kepada masyarakat yang datang, Sugeng mengatakan akan menyampaikan segala aspirasi warga kepada Bupati Paluta.
Terpisah Mantan Camat Hulu Sihapas yang saat ini juga menjabat sebagai Camat Padang Bolak Julu Ali Wardana Harahap hingga berita ini di turunkan belum dapat dikonfirmasi. (plt-1)
Namun ternyata pada tanggal 12 Januari 2018, Pj kades justru berubah yang semula atasnama Horas Hasibuan Spd jatuh pada Aspan Siregar dan pergantian Pj Kades ini pun tanpa sepengetahuan dan juga bukan hasil dari rapat masyarakat.
“Hal inilah yang sangat kita kecewakan. Mantan Camat Ali Wardana Harahap itu telah membodohi kami,” katanya.
Senada disampaikan anggota BPD Erwin Hasibuan. Seluruh masyarakat marah dan kecewa dan bahkan tidak akan penah mau mengakui Pj Kades yang akan di lantik itu. Akibatnya masyarakat menjadi korban dari prilaku mantan camat yang secara sepihak menetapkan Pj kades di desa mereka.
“Bagaimana mau harmonis dan sejalan, masyarakat juga tidak akan menerima Pj kades yang baru dilantik itu,” imbuhnya.
Atas dasar itulah, ia beserta ratusan warga lainnya mendatangi Kantor Camat Hulu Sihapas untuk menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Sertijab Pj Kades Sampuran Simarloting denga harapan agar Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap dapat mempertimbangkan dan menyahuti aspirasi dari seluruh masyarakat Desa Sampuran Simarloting.
Camat Hulu Sihapas Sugeng Priyono Siregar SSTP yang baru beberapa hari menjabat di kecamatan itu kepada masyarakat meminta agar tenang dan menyampaikan aspirasi dengan santun. Kepada masyarakat yang datang, Sugeng mengatakan akan menyampaikan segala aspirasi warga kepada Bupati Paluta.
Terpisah Mantan Camat Hulu Sihapas yang saat ini juga menjabat sebagai Camat Padang Bolak Julu Ali Wardana Harahap hingga berita ini di turunkan belum dapat dikonfirmasi. (plt-1)