Resmob Detasemen A Tangkap 2 Pengedar Pil Ekstasi di Binjai

Sebarkan:

Resintel Detasemen A/Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Utara, mengamankan dua orang tersangka pengedar Pil Ekstasi saat operasi penangkapan di Jalan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (19/1/2018) sekitar jam 03.00 WIB.

Mereka itu, TH alias Tagor Hutabarat (40), warga perumahan Suka Maju Indah komplek BTN Kodam Sei Mencirim dan BA alias Bily Ardika (30), warga Sei kapuas kecamatan Medan Baru. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 300 butir Pil Ekstasi, 1 telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

"Mendapat laporan dari masyrakat, bahwasanya di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba sekitar jam 2.30 unit Resintelmob melakukan pengintaian dan melakuka penangkapan dari pengakuan tersangkangka barang haram ini akan di edarkan di salah satu diskotik yang ada di Kota Binjai," ungkap Kepala Detasemen (Kaden) A/Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Utara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (19/1/2018) siang.

Nugroho menjelaskan Setelah Resintelmob melakukan penangkapan dari kedua tersangka di didapati barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 300 butir.

"Untuk Proses lebih lanjut kedua tersangka akan diserahkan ke Satres narkoba Polres Binjai untuk poses hukum selanjutnya," jelas Nugroho.

Dia juga menjelaskan penagkapan para bandar dan pengguna merupaka komitmen dari Bapak kapolda Sumatera Utara melalui Dansat Brimob bahwasannya segala bentuk narkoba baik bandar dan pengguna akan di tindak tegas.

"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti 300 Pil Ekstasi, 1 Buah telpon genggam dan 1 unit speda motor Honda Scoopy,"  pungkasnya.(Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar