Simpan Sabu di Rambut, Gondrong dan 2 Rekannya Diciduk Polisi

Sebarkan:

Meskipun hampir setiap harinya ada penangkapan, namun pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan tiada habisnya.

Polres Asahan dan jajarannya telah melakukan penagkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan, seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Air Joman, tiga pelaku tindak kejahatan dapat diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika yakni Mulyani alias Juminten (35) ibu rumah tangga warga dusun V desa Air Joman Asahan, Junaidi alias Ijun (43) warga komplek Rusunawa kelurahan Sei Raja kecamatan Sei Tualang raso dan Achmad Fauzi alias Gondrong (39) warga desa Perjuangan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
"Ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal Reskrim Polsek Air Joman Kamis (18/1/2018) lalu," ujarnya, Minggu (21/1/2018).

Lanjut wilson lagi, kronologis penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT. BSP tepatnya di areal pembibitan di dusun I desa Subur kecamatan Air Joman Asahan  sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Air Joman langsung melakukan pengintaian dan penangkapan tehadap pelaku tindak kejahatan tersebut," ungkap Wilson. 

Awalnya tersangka Mulyani alias Juminten di sergap opsnal Reskrim Polsek Air Joman, dari tangan tersangka ini dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil, dan dari hasil interogasi diakuinya barang tersebut diperoleh dari Juanidi alias Ijun.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Jumat (19/1/2018) sekira pukul 00.10 Wib dengan menangkap tersangka Junaidi alias Ijun dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong di jalan umum kelurahan Sei Raja kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong dan narkotika tersebut diakuinya milik Junaidi alias Ijun.

Selanjutnya pada sore harinya dilakukan pengembangan dengan menggeldah rumah Junaidialias Ijun yang berada di komplek Rusunawa tersebut, dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberat 12,25 gram.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Asahan oleh Polsek Air Joman, dan ketiga tersangka tersebut hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. (rial) 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar