Selain itu, jika menghadirkan secara kolektif dikhawatirkan kandidat lain juga melakukan hal yang sama di tempat yang sama (Desa /Kecamatan) dan pada saat yang bersamaan bias menimbulkan Gesekan dilapangan antar pendukung calon yang bias menimbulkan Chaos.
Dimana tanggung jawab untuk verifikasi Faktual adalah tugas KPU dan jajarannya, dengan tidak memberatkan dan merugikan pasangan calon.
Untuk itu, diharapkan KPU Kabupaten Langkat dan jajarannya bisa melakukan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PKPU No 3 Tahun 2017 selama 6 hari masa verifikasi faktual dan sisanya 1 (satu) hari bisa dilakukan verifikasi secara kolektif jika masih ada dukungan yang belum terverifikasi.
Demikianlah surat keberatan ini kami sampaikan agar menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Langkat, agar mengambil langkah point 4 (empat) sebagai solusi yang tidak merugikan kami sebagai pasangan calon dari jalur independen. "
Terkait rihal keberatan Atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan yang dilakukan oleh Balon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pasangan Drs H Sulistianto, M.Si-Heriansyah, Ketua KPU Langkat Agus Arifin, membenarkan hal tersebut, Senin (29/1/2018) siang.
Ketua KPUD Kabupaten Langkat Agus Arifin mengatakan, jika dilakukan verifikasi vaktual perbaikan dukungan suara sudah ditentukan dalam peraturan. Dan sejauh ini memang pihaknya sudah menerima surat keberatan tersebur.
"Ketentuan itu sudah sesuai PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 66 ayat 1, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebagaimana di maksud dalam pasal 65, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan berkordinasi dengan bakal calon perseorangan," kata Agus, saat ditemui.
"Aturannya memang di kumpulkan secara kolektif di Desa (kelurahan). Surat keberatan dari salah satu pasangan jalur Independen, sudah saya terima," tambahnya.
Dirinyapun membantah, jika ada usaha penjegalan bakal calon dari jalur independen untuk maju sebagai orang nomor satu. "Kalaupun ada dugaan dari paslon, itu sah-sah saja, tapi semua itukan peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati sebagai balon," tegasnya. (lkt-1).