“Baru pertama tahun 2018, dinas Pengelolaan pendapatan di Kabupaten Asahan yang mendaftarkan pekerja honorernya masuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat kita apresiasi,” ucap Faisal kepada wartawan, Selasa (9/1/2018) sekira pukul 10.00 wib di gedung BPJS.
Dengan didaftarnya pekerja honor di Dinas tersebut, Faisal yang didampingi Kabid Pemasaran, Eddy Febry berharap langkah awal yang dilakukan dinas pengelolaan pendapatan bisa diikuti oleh dinas-dinas lainya yang memiliki tenaga honorer, apalagi memiliki tenaga honorer yang cukup banyak.
Program JKK akan memberikan perlindungan anggota BPJS Ketenagakerjaan terhadap aktivitas kerja apabila terjadi kecelakaan kerja. Sedangkan program JKK merupakan santunan dari BPJS ketengakerjaan yang manfaatnya berupa uang santunan yang akan diberikan kepada ahli waris.
"Mari kita lindungi para pekerja dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja,” kata Faisal
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Mahendra mengatakan pihak telah mendaftarkan 30 pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS sangat penting bagi pekerja, apalagi staf kami memiliki tugas dan resiko yang cukup tinggi untuk memenuhi tugas menjumpai masyarakat terkait dengan pengutipan pajak dan retribusi,” ucap Mahendra sembari mengatakan bahwa hal ini dilakukan merupakan bentuk kepedulian Pemkab Asahan.(rial)