Dahsat menerangkan, bahwa ketidakhadiran kliennya selama ini semata-mata dikarenakan kondisi dari Dr. Mahim yang dapat dikatakan sedang tidak sehat, juga masih dalam tahap perawatan rutin oleh medis dan oleh sebab itu, pihaknya meminta jika pihak Kejari Binjai ingin melakukan proses pemeriksaan terkait perkara tersebut, maka pihak kuasa hukum meminta kepada pihak koprs Adhiyaksa bersedia untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Dr. Mahim Siregar.
"Selama ini, klien kami bukan tidak koopratif atau menghindar dari perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Binjai, namun dikarenakan kondisi beliau kurang sehat, ya beliau berobat dulu, bahkan sampai dengan saat ini pun masih menjalani perawatan rutin medis, atas dasar itu, jika pihak Kejari Binjai ingin melanjutkan pemeriksaan terhadapnya, kami selaku kuasa hukum meminta agar dilakukan penangguhan penahanan atas Dr. Mahim Siregar," terangnya.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika diwawancara di ruangannya, membenarkan kehadiran salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Dr. Mahim Siregar.
"Benar, hari ini salah satu tersangka dugaan korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai telah hadir di kantor kita dan akan segera dilakukan pemeriksaan terhadapnya atas kasus tersebut," ucap Antonius.
Saat ditanya terkait penangguhan penahanan kepada 1 dari 7 tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi itu, Victor menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lenoh lanjut dengan pihak Lapas dan dari hasil pemeriksaan tersebut akan ditentukan, apakah Dr. Mahim Siregar akan tahanan atau diberi penangguhan penahanan terhadapnya.
"Ya kita akan berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk proses pemeriksaan kesehatannya, jika beliau dalam keadaan sehat maka akan kita lakukan penahanan, sedangkan jika tidak sehat ya akan diberi penangguhan penahanan terhadapnya," ucap Victor. (Hendra)