![]() |
Ilustrasib UKM. Inzet: Arifin S Ahmad |
SULTENG- Kini para pelaku usaha kecil bisa bernapas lega,
karena di 2018 ini pemerintah pusat akan mendukung upaya percepatan penyaluran
KUR. Pemerintah pusat akan bekerjasama dengan Pemerintah daerah untuk
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada usaha kecil untuk
mengakses KUR.
"Kegiatan sosialisasi KUR 2018 ini dilaksanakan di
20 provinsi dengan target 1000 usaha mikro kecil. Sedangkan untuk program
pendampingan, kami akan merekrut 314 orang tenaga pendamping dengan target
sebanyak 15 ribu usaha mikro kecil yang didampingi,” Kata Deputi Bidang
Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, seperti dilansir dari Bisnis.com.
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UMKM) Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan di 2018, jumlah penerima KUR
berkisar 48 orang, dari pelaku usaha kecil. " Target kita tahun ini ada
sekitar 48 orang yang harus menerima KUR, dan kami sudah menerima surat
pemberitahuan dari Kementrian untuk kembali dilaksanakan," kata Kepala
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM
Sulteng, Arifin S Ahmad, di Palu (23/2/2018).
Selain program KUR, Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan RI meluncurkan Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). "Untuk para
pelaku usaha yang benar belum mampu maka Kemenku, mengeluarkan kebijakan lain
yaitu program UMI," jelasnya.
Tahap lanjutan dari program bantuan sosial ini menjadi
kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah,
yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat
(KUR). "Umi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)," ungkap Arifin S Ahmad.
Menurutnya, lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi
diantaranya : PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT
Permodalan Nasional Madani(Persero).
Saat ini, kata Arifin S Ahmad, kewenangan pihaknya
sebatas pemberdayaan usaha kecil, dan program pembinaan diantaranya, palidasi
data, fasilitasi ijin usaha kecil, dan pendampingan. Di antaranya pendampingan
KUR dan pelaksanaan pameran.
"Kenapa kita lakukan itu? Karena kita harus tau
sesungguhnya setelah pemisahaan ini berapa jumlah yang ril yang bisa kita bina,"
ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi pada Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan, pada UU Nomor 20 tahun 2008 sudah jelas
mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menegah.
"Untuk bimtek sudah ada beberapa kegiatan yang kami
laksanakan. Di antaranya, finising mobiler, bimtek penyusunan proposal
pembiayaan untuk usaha kecil. Saat itu kita menghadirkan narasumber dari
perbankan untuk menjelaskan penyusunan proposal pembiayaan itu," jelas
Safwan.(Rahmad)