Namun barang bukti ganja diakui diperolehnya dari RATL (37) alias Ronal beralamat di Huta Bahkora 2 Kelurahan Panombean Panei Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Sementara dari pengakuan pak Bob kepada petugas, Narkotika jenis Sabu diperolehnya dari seseorang bernama Bayu di Jalan Gunung Sibayak Kota Pematangsiantar. Menurut Pak Bob, setelah barang diterima 4 hari yang lalu, ia mendapatkan kabar bahwa Bayu sudah ditangkap personil Polres Pematangsiantar.
Pengakuan pak Bob tak menghentikan langkah petugas, justru sebaliknya. Petugas langsung bergerak menuju alamat Ronal yang memasok ganja kepada pak Bob. Setiba di lokasi rumah, petugas melihat seorang laki-laki dewasa melintas mengendarai sepeda motor keluar dari arah rumah target.
Merasa curiga dengan gerak geriknya, petugas langsung mengamankan. Kepada petugas, dia mengaku bernama (inisial) JD (38) baru membeli ganja dari rumah Ronal. Diketahui bahwa JD beralamat di Simarimbun Huta Keong Kelurahan Tong Marimbun Kota Pematangsiantar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok lucky strike yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX No. Pol BK 2438 TX.
Setelah itu, petugas melanjutkan ke rumah Ronal. Diteras rumah Ronal petugas melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang duduk-duduk. Melihat keberadaan petugas, kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri. Walau berusaha melarikan diri, satu orang berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ronal.
Dari penangkapan Ronal dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 bungkus besar kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 100 gram, 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas tik tak (berat bruto 3.43 gr), 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil kertas koran yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 1.58 gr), 1 unit timbangan besar, 1 buah gunting dan uang sejumlah Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan ganja.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga, SH membenarkan penangkapan tersebut
Pengakuan pak Bob tak menghentikan langkah petugas, justru sebaliknya. Petugas langsung bergerak menuju alamat Ronal yang memasok ganja kepada pak Bob. Setiba di lokasi rumah, petugas melihat seorang laki-laki dewasa melintas mengendarai sepeda motor keluar dari arah rumah target.
Merasa curiga dengan gerak geriknya, petugas langsung mengamankan. Kepada petugas, dia mengaku bernama (inisial) JD (38) baru membeli ganja dari rumah Ronal. Diketahui bahwa JD beralamat di Simarimbun Huta Keong Kelurahan Tong Marimbun Kota Pematangsiantar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok lucky strike yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX No. Pol BK 2438 TX.
Setelah itu, petugas melanjutkan ke rumah Ronal. Diteras rumah Ronal petugas melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang duduk-duduk. Melihat keberadaan petugas, kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri. Walau berusaha melarikan diri, satu orang berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ronal.
Dari penangkapan Ronal dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 bungkus besar kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 100 gram, 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas tik tak (berat bruto 3.43 gr), 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil kertas koran yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 1.58 gr), 1 unit timbangan besar, 1 buah gunting dan uang sejumlah Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan ganja.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga, SH membenarkan penangkapan tersebut
Dia menuturkan bahwa penangkapan tersebut berkat dukungan masyarakat dan informasi yang diterima.
“Dari ke 4 tersangka, terakhir kita menangkap Ronal dirumahnya. Setelah petugas melakukan interogasi, Ronal mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan nama Sinaga. Dia (Ronal) juga mengakui tidak mengetahui alamat rumah Sinaga itu dan tidak mengetahui no hp milik Sinaga. Para tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut oleh penyidik. Serta tetap kita lakukan pengembangan kasusnya,” ungkap Manaek. (JS)
“Dari ke 4 tersangka, terakhir kita menangkap Ronal dirumahnya. Setelah petugas melakukan interogasi, Ronal mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan nama Sinaga. Dia (Ronal) juga mengakui tidak mengetahui alamat rumah Sinaga itu dan tidak mengetahui no hp milik Sinaga. Para tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut oleh penyidik. Serta tetap kita lakukan pengembangan kasusnya,” ungkap Manaek. (JS)