Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta agar aparat hukum mengadili para mafia pencuri tanah negara, dan meminta Bupati Langkat segera mencopot Ka UPT KPH Wilayah I Langkat, serta mendesak DPRD langkat melakukan rapat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Usai melakukan orasi di pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Langkat, selanjutnya 5 orang perwakilan diterima oleh Komisi A dan D di ruang Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Langkat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati :
DPRD Kabupaten Langkat sangat berterima kasih atas perhatian dari Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Langkat. DPRD akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk mempertanyakan terkait penebangan yang dilakukan oleh para perambah hutan Mangrove di Kabupaten Langkat khusus mendata Paluh Sinyam, Paluh Nipah dan wilayah sekitarnya.
Mangrove ini sudah menjadi permasalahan Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak DPRD akan memanggil Pihak Lingkungan Hidup, dimana sering terjadi bahwa perizinan sering disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Selanjutnya, Pihak DPRD Kabupaten Langkat akan memanggil semua pihak terkait perambahan hutan di wilayah pesisir Gebang dan memanggil pihak Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Langkat.
Sedangkan pihak Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah meminta Kades Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Kodam I/BB, Poldasu, Pengadilan, Kejaksaan, dan lain lain, agar permasalahan Hutan Mangrove dapat diselesaikan dengan cepat, karena melihat kerusakan akibat perambahan.
Usai di DPRD Langkat, pihak pengunjuk rasa bergerak ke Kantor UPT KPH wilayah I Langkat untuk melakukan orasi. (lkt-1)